Berita Sandra Dewi dan Harvey Moeis
Kerugian Negara Rp 271 T, Harvey Moeis Dituntut 6,5 Tahun Penjara, Sandra Dewi Mustahil Dimiskinkan
Harvey Moeis dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah hingga menyebabkan kerugian negara Rp 271 triliun.
Penulis: Shafira Rianiesti Noor | Editor: pairat
SRIPOKU.COM - Pasca ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung pada 27 Maret 2024 lalu, kini tuntutan Harvey Moeis sudah keluar.
Harvey Moeis dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah hingga menyebabkan kerugian negara Rp 271 triliun.
Hakim memvonis Harvey 6 tahun dan 6 bulan penjara, denda Rp 1 miliar subidair 1 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 210 miliar subsidair 2 tahun kurungan.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan," ujar Hakim Eko dilansir dari Kompas.com.
Harvey juga dihukum membayar uang pengganti senilai Rp 210 miliar.
"Menjatuhkan pidana tambahan uang pengganti Rp 210 miliar," ujar hakim.
Sebelumnya jaksa menyebut tuntutan kepada Harvey selama 12 tahun penjara.
Namun Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menyebut tuntutan jaksa itu terlalu berat.
“Menimbang bahwa tuntutan pidana penjara selama 12 tahun penjara terhadap diri terdakwa Harvey Moeis majelis hakim mempertimbangkan tuntutan pidana penjara tersebut terlalu berat jika dibandingkan dengan kesalahan terdakwa sebagaimana kronologis perkara,” kata Hakim Eko.

Baca juga: Demi Sandra Dewi, Harvey Moeis Ambil Langkah Ini Usai Divonis 6,5 Penjara, Singgung Soal Keadilan
Isak Tangis Harvey Moeis Bacakan Pledoi
Sebelumnya isak tangis Harvey Moeis suami Sandra Dewi mewarnai suasana sidang lanjutan kasus korupsi tata niaga timah, Rabu (18/12/2024) menjadi sorotan.
Dalam agenda sidang tersebut adalah pembacaan pledio atau nota pembelaan oleh Harvey Moeis.
Namun dalam momen ini, air mata Harvey Moeis tak bisa dibendung takala saat ia mencurahkan pesan cinta untuk istri dan kedua buah hatinya.
Sesekali terisak dan berusaha menenangkan diri, Harvey berharap kedua putranya tak memandangnya sebagai pesakitan.
"Anak-anakku, R dan M. Papa buka koruptor, Papa bukan pejabat yang bisa menyalahgunakan wewenang," ucapnya terbata-bata, dikutip dari YouTube KompasTV.
Tok! Vonis Harvey Moeis Diperberat Hakim Jadi 20 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 M |
![]() |
---|
Komisi Yudisial Bidik Hakim Ketua yang Vonis Harvey Moeis 6,5 Tahun Penjara, Lagi Kumpulkan Bukti |
![]() |
---|
Reaksi Kejagung RI Usai Presiden Prabowo Minta Hukuman Harvey Moeis Jadi 50 Tahun Penjara 'Filosofi' |
![]() |
---|
Klarifikasi Kepala Dinkes DKI Jakarta soal Harvey Moeis & Sandra Dewi Peserta BPJS, Penuhi Kriteria |
![]() |
---|
Sudah 4 Tahun, Harvey Moeis dan Sandra Dewi Pakai BPJS Kelas 3, Terkuak Ternyata Didaftar oleh Lurah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.