Berita Sandra Dewi dan Harvey Moeis

Demi Sandra Dewi, Harvey Moeis Ambil Langkah Ini Usai Divonis 6,5 Tahun Penjara, Singgung Keadilan

Harvey Moeis divonis 6,5 tahun penjara, atas kasus korupsi PT Timah. Suami Sandra Dewi ini pun mengejar keadilan, terutama untuk istri.

|
Editor: pairat
Kolase Sripoku.com/Instagram
Harvey Moeis (kiri) Sandra Dewi dan Hravey Moeis (kanan). - Harvey Moeis divonis 6,5 tahun penjara, atas kasus korupsi PT Timah. Suami Sandra Dewi ini pun mengejar keadilan, tak hanya untuknya tapi untuk sang istri. 

SRIPOKU.COM - Usai divonis 6,5 tahun penjara, atas kasus korupsi PT Timah, Harvey Moeis tak langsung mengajukan banding namun ia lakukan ini demi istrinya Sandra Dewi.

Sebelumnya hakim memutuskan Harvey Moeis dihukum 6,5 tahun penjara, karena terbukti melakukan korupsi.

Tindakan korupsi Harvey Moeis ini secara bersama-sama dengan terdakwa lain, dalam kasus korupsi PT Timah hingga dianggap merugikan negara Indonesia sebesar Rp 300 triliun.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Harvey Moeis secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan sudah merugikan negara mencapai Rp 300 miliar," kata Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto dalam persidangan, Senin (23/12/2024).

Sandra Dewi (kiri) Harvey Moeis (kenakan kemeja putih) saat menjalani sidang tuntutan kasus pencucian uang. - Kini suami Sandra Dewi, Harvey Moeis menerima tuntutan hukuman besar atas kasus dugaan korupsi PT Timah,
Sandra Dewi (kiri) Harvey Moeis (kenakan kemeja putih) saat menjalani sidang tuntutan kasus pencucian uang. - Kini suami Sandra Dewi, Harvey Moeis menerima tuntutan hukuman besar atas kasus dugaan korupsi PT Timah, (Kolase Sripoku.com/Instagram)

Baca juga: Sumbang Rp 15 Miliar ke RSCM, Dokter Spesialis Buka Suara di Sidang Harvey Moeis, Transfer Pribadi

"Dua, menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa Harvey Moeis selama enam tahun dan enam bulan penjara dengan denda Rp 1 miliar rupiah jika tidak dibayarkan diganti dengan kurungan penjara selama 6 bulan," tambahnya.

Harta dan Aset Harvey Moeis Diambil Negara, Termasuk Tas Mewah Sandra Dewi

Dalam sidang vonis ini, Harvey Moeis tak hanya divonis hukuman 6,5 tahun penjara.

Majelis hakim juga memutuskan merampas berbagai aset milik Harvey Moeis dan juga istrinya Sandra Dewi.

Penampakan tas mewah milik artis Sandra Dewi saat ditunjukkaj jaksa dalam sidang kasus korupsi tata niaga komoditas timah di PT Timah, dengan terdakwa suaminya, Harvey Moeis,  di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (10/10/2024). 

Penampakan tas mewah milik artis Sandra Dewi saat ditunjukkaj jaksa dalam sidang kasus korupsi tata niaga komoditas timah di PT Timah, dengan terdakwa suaminya, Harvey Moeis,  di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (10/10/2024).  (Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan)
Hal tersebut diungkapkan oleh Hakim Jaini Basir, saat membacakan pertimbangan putusan dalam perkara dugaan korupsi yang menjerat Harvey Moeis.

Aset yang dirampas di antaranya ada mobil mewah yang dibeli Harvey sebagai hadiah ulang tahun untuk Sandra Dewi, serta 88 unit tas mewah milik Sandra Dewi.

Menurut majelis hakim, aset-aset tersebut dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai pengganti kerugian negara.

"Majelis hakim berpendapat bahwa barang bukti aset milik terdakwa tersebut dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai pengganti kerugian keuangan negara yang akan dibebankan kepada terdakwa," kata Hakim Jaini dalam sidang vonis ini, Harvey Moeis, Senin (23/12/2024).

Lebih lanjut Hakim Jaini juga menyebut bahwa majelis hakim sependapat dengan jaksa penuntut umum terkait status barang bukti tersebut.

Dalam pertimbangannya, Hakim Jaini menyebutkan bahwa Harvey Moeis diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 210 miliar.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved