Berita Ammar Zoni

Ammar Zoni Terancam Hukuman Mati Buntut Dugaan Kasus Narkoba, Aditya Pasang Badan 'Abang Saya Baik'

Aditya menegaskan kasus tersebut masih berstatus dugaan dan belum ada bukti kuat yang menguatkan tuduhan terhadap kakaknya.

Penulis: Rizka Pratiwi Utami | Editor: pairat
YouTube
ADITYA ZONI KLARIFIKASI - Ammar Zoni Terancam Hukuman Mati Buntut Dugaan Kasus Narkoba, Aditya Pasang Badan 'Abang Saya Baik' 

SRIPOKU.COM - Keluarga akhirnya buka suara mengenai kasus yang tengah menimpa Ammar Zoni.

Alih-alih bebas, Ammar Zoni kembali berulah di rutan hingga membuat dirinya harus kembali menjalani hukuman.

Padahal seharusnya Ammar Zoni bakal menghirup udara segar di awal tahun 2026 mendatang.

Kini harapan itu seketika pupus.

Plt Kasi Intel Kejari Jakpus Agung Irawan mengatakan Ammar di angka melanggar pasal berlapis dengan terancam hukuman mati.

Agung menyatakan, kasus yang melibatkan Ammar Zoni dan lima warga binaan Rutan Salemba lainnya itu sudah memasuki tahap dua.

“Kami menerima tersangka dan barang bukti pada Rabu, 8 Oktober 2025,” kata Agung.

Hukuman mati adalah kebijakan hukum yang melegalkan negara untuk mengeksekusi pelaku kejahatan serius sebagai sanksi pidana terberat.

Eksekusi dilakukan dengan cara yang diatur, seperti regu tembak, suntik mati, atau metode lain sesuai yurisdiksi.

Meskipun masih berlaku di beberapa negara, hukuman ini sangat kontroversial dan banyak ditentang karena dianggap melanggar hak asasi manusia, seperti hak untuk hidup. 

Baca juga: Edarkan Narkoba untuk Tahanan Lain, Ternyata Ammar Zoni Pakai Aplikasi Zangi, Terancam Hukuman Mati

Sementara itu, Aditya Zoni menyampaikan klarifikasi sekaligus pembelaan terhadap Ammar Zoni.

"Ini masih dugaan, teman-teman," kata Aditya Zoni dikutip Minggu (12/10/2025).

"Jadi belum ada data dan faktanya. Jadi kita sama-sama nunggu aja hasil persidangannya," lanjutnya.

Aditya menegaskan kasus tersebut masih berstatus dugaan dan belum ada bukti kuat yang menguatkan tuduhan terhadap kakaknya.

Ia meminta publik agar tidak terburu-buru menghakimi sebelum ada keputusan hukum yang sah.

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved