Dokter Koas di Palembang Dianiaya

Pelaku Pemukulan Dokter Koas di Palembang Bekerja Honorer di BBPJN Sumsel, Datuk Belum Dipecat?

Hal itu dibenarkan Kasi Kepegawaian BBPJN Sumsel Kementerian PUPR Fiko saat dijumpai, Kamis (19/12/2024)

|
Editor: Odi Aria
SRIPOKU.COM / Rachmad Kurniawan Putra
Datuk pelaku penganiayaan dokter koas saat digiring petugas menuju lokasi press rilis, Sabtu (14/12/2024) di Mapolda Sumsel. 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Fadilla alias Datuk tersangka kasus penganiayaan mahasiswa koas FK Unsri ternyata adalah seorang honorer di Kantor Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional (BBPJN) Sumsel Kementerian PUPR.

Hal itu dibenarkan Kasi Kepegawaian BBPJN Sumsel Kementerian PUPR Fiko saat dijumpai, Kamis (19/12/2024).

"Benar dia pegawai (honor) disini," ujar Fiko.

Namun ia enggan menjelaskan mengenai status Fadilla di instansi tersebut pasca menjadi tersangka, dipecat ataukah belum. Mengingat ada prosedur yang berjalan di Kementerian PUPR. 

"Saya belum bisa jawab soal itu. Karena kita ini instansi Pemerintah, ada prosedur. Belum ada intruksi dari pusat karena kita juga masih menunggu," katanya.

Kuasa hukum Sri Meilina dan Lady, Bayu Prasetya Andrinata mengatakan, Fadilla alias Datuk bukan sopir yang dibayar bulanan.

Terungkap pula Fadilla alias Datuk masih berkeluarga dengan Sri Meilina dan Dedy Mandarsyah.

"Sopir ini bukan sekedar sopir, dia masih keluarga. Neneknya ibu dengan nenek si sopir masih sepupuan. Dan dia juga bukan sopir yang dibayar bulanan, tapi hanya saat diperlukan saja karena sopir yang biasanya sedang tugas menjemput Lady," kata Bayu.

 


 

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved