Demo Buruh di Kantor Gubernur Sumsel

Tuntut Revisi UMSP Sumsel, Ratusan Buruh Baca Doa dan Yasin Bersama di Kantor Gubernur Sumsel

Berbagai atribut dibawa saat melakukan aksi, mulai bendera masing-masing organisasi, banner dengan berbagai tulisan hingga ada membawa boneka pocong.

Penulis: Linda Trisnawati | Editor: Odi Aria
Sripoku.com/Syahrul Hidayat
Ratusan buruh bersatu gelar Yasinan Bersama di depan pintu Gerbang Kantor Gubernur Sumsel, Rabu (18/11/2024). Mereka menuntut Pj Gubernur Sumsel untuk merivisi Upah Sektoral Provinsi Sumsel. 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG- Para pekerja dan buruh yang melakukan aksi tuntut revisi upah minimum sektoral provinsi (UMSP) 2025, mengelar doa dan yasinan bersama sambil duduk lesehan di depan pintu gerbang Kantor Gubernur Sumsel, Rabu (18/12/2024).

Berbagai atribut dibawa saat melakukan aksi, mulai bendera masing-masing organisasi, banner dengan berbagai tulisan hingga ada yang membawa boneka pocong. Usai doa dan Yasin bersama aksi kembali dilanjutkan.

Ketua SPSI Kota Palembang Sopan Sopiyan menyampaikan tuntutan aksi, ada tujuh tuntutan aksi pekerja dan buruh hari ini, seperti menolak upah murah, menuntut pemberhentian Pj Gubernur Provinsi Sumsel dan menuntut revisi penetepan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Sumsel tahun 2025 berdasarkan rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi Sumsel serta sesuai Kebutuhan hidup layak buruh.

Lalu, menuntut penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) di Provinsi Sumsel tahun 2025 berdasarkan kebutuhan hidup layak baru

Kemudian, menuntut pihak BPS Sumsel untuk memberikan data yang valid mengenai bukti adanya kajian tentang upah sektoral di Provinsi Sumsel serta memberikan sanksi pemecatab bagi oknum pegawai BPS Sumsel apabila terbukti memberikan data tidak benar (melakukan kebohongan publik) terhadap kajian upah minimum sektoral di Sumsel tahun 2025.

Berikut, menuntut pegawai pengawas Ketenagakerjaan dan penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Disnakertrans Provinsi Sumsel untuk menjalankan tupoksinya secara berdasarkan aturan hukum yang berlaku serta secara maksimal memberikan sanksi- yang tegas kepada oknum-oknum pengusaha yang tidak menjalankan Upah Minimum yang telah ditetapkan.

Terakhir, menuntut sanksi pencopotan jabatan dan/atau Pemecatan kepada Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan dan penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Disnakertrans Provinsi Sumsel yang tidak menjalankan tupoksinya secara berdasarkan aturan hukum yang berlaku.

 

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved