Demo Buruh di Kantor Gubernur Sumsel

Breaking News: Ratusan Buruh Geruduk Kantor Gubernur Sumsel, Tuntut Revisi UMSP Sumsel

Ratusan massa dari pekerja dan buruh mengelar aksi demonstrasi terkait penetapan upah minimum sektoral provinsi

Penulis: Linda Trisnawati | Editor: Odi Aria
Tribunsumsel.com/Linda Trisnawati
Ratusan massa dari pekerja dan buruh mengelar aksi demonstrasi terkait penetapan upah minimum sektoral provinsi (UMSP) 2025 di Kantor Gubernur Sumsel, Rabu (18/12/2024). 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG- Ratusan massa dari pekerja dan buruh mengelar aksi demonstrasi terkait penetapan upah minimum sektoral provinsi (UMSP) 2025 yang sebelumnya sudah ditetapkan Pj Gubernur Sumsel Elen Setiadi Rabu (11/12) lalu. 

Ketua Federasi Serikat Buruh (FSB) Niaga, Informatika, Keuangan, Perbankan dan Aneka industri (Nikeuba) Kota Palembang Hermawan mengatakan, pekerja dan buruh menuntut revisi Upah Minimun Sektoral Provinsi Sumsel.

"Ada tiga point tuntutan kita pada hari ini pertama menuntut revisi Upah Minimun Sektoral Provinsi Sumsel. Kemudian menuntut UMP kabupaten/ kota dan upah minimum sektoral kabupaten/kota segera diumumkan," kata Hermawan, Rabu (18/12/2024).

Menurutnya, sebelumnya dewan pengupahan telah mengajukan sembilan sektor untuk upah minimun sektoral provinsi. Namun nyatanya hanya tiga yang diumumkan Pj Gubernur Sumsel.

UMP Sumsel naik 6,5 persen menjadi Rp 3.681.571, sedangkan UMSP naik menjadi Rp 3.733.424 untuk tiga sektor. Untuk UMSP ini naik 8 persen dan lebih tinggi Rp 52 ribu dari UMP. 

Tiga sektor yang diumumkan yaitu pertama sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan. Lalu sektor kedua pertambangan dan penggalian, kemudian ketiga sektor pengadaan listrik, gas, uap/air panas dan udara dingin. 

Akibatnya para buruh memprotes putusan tersebut, karena dalam rapat UMSP Dewan Pengupahan, seluruh unsur mulai dari pemerintah, akademisi, serikat pekerja dan buruh telah menyepakati sembilan sektor.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved