Opini
Bersiap, Awal 2025 Seluruh Layanan Perpajakan akan Lebih Mudah dengan Coretax
Direktorat Jenderal Pajak melakukan pembaruan sistem administrasi perpajakan yang akan memberikan kemudahan bagi pengguna yang dinamakan Coretax.
KEMAJUAN Teknologi yang semakin pesat menjadi tantangan bagi Direktorat Jenderal Pajak untuk terus menerus berupaya melakukan perubahan. Tidak hanya untuk menyesuaikan dengan kemajuan teknologi, tentunya perubahan ini dilakukan untuk memberikan kemudahan bagi Wajib Pajak dalam menunaikan hak dan kewajiban perpajakannya.
Saat ini Direktorat Jenderal Pajak sudah melakukan pembaruan sistem administrasi perpajakan yang akan memberikan kemudahan bagi pengguna yang dinamakan Coretax. Sistem administrasi perpajakan ini sudah diperkenalkan kepada Wajib Pajak secara hands on sejak Agustus 2024 melalui edukasi secara massif oleh setiap Kantor Pelayanan Pajak.
Coretax ini akan mengintegrasikan seluruh layanan yang disediakan Direktorat Jenderal Pajak, sehingga tidak ada lagi pemisahan layanan dengan berbagai aplikasi dan situs web yang berbeda, karena saat ini sistem yang dimiliki DJP belum mencakup keseluruhan pelayanan. Pembaruan diantaranya terkait dengan proses bisnis registrasi, pelaporan SPT, pembayaran dan layanan perpajakan lainnya.
Selama ini calon Wajib Pajak yang akan mendaftarkan diri sebagai Wajib Pajak dapat melakukan pendaftaran pada Tempat Pelayanan Terpadu Kantor Pelayanan Pajak atau situs eregistration, sedangkan pada coretax ini akan diberikan kemudahan dimana pendaftaran dapat dilakukan dimana saja, dan berbagai saluran lainnya melalui pihak lain.
Untuk kewajiban penyetoran, selama ini Wajib Pajak dapat melakukan pembayaran dengan berbagai kode jenis pajak, sehingga besar kemungkinan terjadi kesalahan dalam memilih kode jenis setoran yang tentunya akan menambah beban administrasi lain untuk mengembalikan setoran yang salah kepada setoran yang seharusnya, dalam proses bisnis pembayaran pada coretax ini Wajib Pajak dapat membuat kode billing untuk lebih dari satu jenis setoran tentunya kesalahan dapat lebih dimininalisir.
Informasi terkait aturan perpajakan yang terus menerus mengalami perubahan dan penyempurnaan merupakan suatu kebutuhan Wajib Pajak yang seharusnya terinformasikan secara cepat, dan ketersediaan informasi ini juga akan tersedia pada coretax. Untuk kewajiban pelaporan, selama ini Wajib Pajak harus melaporkan SPT Tahunan dan Unifikasi menggunakan situs web DJP Online.
Sarana Pelaporan SPT Masa PPN bagi Wajib Pajak Pengusaha Kena Pajak dilaporkan melalui situs web yang berbeda yaitu melalui web-efaktur.pajak.go.id, tidak hanya itu Pengusaha Kena Pajak yang akan menerbitkan Faktur Pajak harus mengakses melalui aplikasi efaktur yang tentunya harus terus dilakukan update, yang akan menambah beban administasi secara terus menerus.
Dalam sistem baru DJP, seluruh layanan perpajakan ini tentunya dapat diakses Wajib Pajak dengan mudah melalui portal Wajib Pajak, sehingga cukup dengan satu akun Wajib Pajak dapat mengakses seluruh kebutuhan perpajakannya, mulai dari pendaftaran, pembayaran, pelaporan dan kemudahan layanan lainnya.
Jika sebelumnya Wajib Pajak memiliki berbagai password dan user ID yang lebih dari satu, bahkan dilengkapi dengan file sertifikat elektronik, pada coretax ini Wajib Pajak hanya memiliki satu user id dan password yang membuat Wajib Pajak lebih leluasa dalam menunaikan hak dan kewajiban perpajakannya.
Implementasi Coretax ini akan mulai dilaksanakan pada awal tahun 2025 untuk masa pajak Januari.
Implementasi yang sudah semakin dekat ini tentunya memerlukan regulasi dalam rangka pelaksanaan pembaruan sistem administrasi perpajakan yang lebih transparan, efektif, akuntabel dan fleksibel, sehingga saat ini Pemerintah sudah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan Dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan, yang akan menjadi payung hukum bagi Wajib Pajak dalam mengimplementasikan pembaruan sistem administrasi perpajakan ini.
Sampai dengan saat ini Kantor Pelayanan Pajak masih melakukan edukasi kepada Wajib Pajak secara hands on, sehingga Wajib Pajak dapat melakukan praktek dengan menggunakan purwarupa coretax. Diharapkan dengan pengenalan ini Wajib Pajak dapat lebih mudah ketika coretax diimplementasikan dalam waktu dekat.
Tidak hanya melalui edukasi secara langsung yang dapat dilakukan di Kantor Pelayanan Pajak, Wajib Pajak juga dapat mengakses pengenalan coretax dengan pembiasaan melalui simulator coretax yang tersedia di DJP Online masing-masing Wajib Pajak.
Diharapkan dengan coretax ini Wajib Pajak menjadi lebih mudah mendapatkan layanan perpajakan karena sudah terautomasi dan terdigitalisasi, layanan perpajakan menjadi lebih cepat tepat dan akurat, data Wajib Pajak lebih valid dan terintegrasi, dan tentunya tujuan yang paling utama kepatuhan Wajib Pajak semakin meningkat. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.