Pilkada Sumsel 2024

7 TPS di Sumsel Direkomendasikan Bawaslu Gelar PSU, 4 di Palembang , 2 di OKI dan 1 Pagar Alam

Ada tujuh TPS yang direkomendasikan Bawaslu Kabupaten kota ke KPU (Komisi Pemilihan Umum), untuk dilakukan PSU segera

Penulis: Arief Basuki | Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM / Arief Basuki
Ilustrasi : Calon gubernur Sumsel Herman Deru bersama anak dan istri saat mencoblos di salah satu TPS yang ada di Kota Palembang, beberapa hari lalu 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumsel Kurniawan mengungkapkan, jika jajarannya telah merekomendasikan 7 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Sumsel untuk digelar Pemungutan Suara Ulang (PSU), terkait Pilkada serentak 27 November 2024 lalu. 

Mengingat dari laporan, terdapat beberapa TPS, ada pemilih yang tidak terdaftar di TPS tersebut dan tidak beralamat di tempat tersebut memilih menggunakan hak pilih orang lain, ataupun terdapat dua orang pemilih yang mencoblos atas nama orang lain. 

"Ada tujuh TPS yang direkomendasikan Bawaslu Kabupaten kota ke KPU (Komisi Pemilihan Umum), untuk dilakukan PSU segera, " kata Kurniawan, Jumat (29/11/2024). 

Ketujuh TPS itu 4 berada di kota Palembang, yaitu TPS 15 Kebun Bunga, karena ditemukan pemilih mewakili orang lain.

TPS 25 Kelurahan Lebung Gajah, ditemukan pemilih bukan pemilih yang terdaftar di TPS tersebut.

Kemudian, TPS 35 kelurahan 5 ulu SU 1, ditemukan pemilih menggunakan C pemberitahuan orang lain, dan 1 TPS lainnya di Kecamatan Sako Palembang. 

Lalu di kota Pagar Alam, TPS 5 kelurahan  Sidorejo, ditemukan pemilih mewakili orang lain.

Terakhir, 2 TPS di Kabupaten OKI yaitu TPS di Sungai Menang dan Air Sugihan. 

"Rekomendasi itu semua sudah disampaikan ke KPU, dan PSU paling lama 10 hari dilaksanakan setelah pencoblosan 27 November lalu, dan sekarang tinggal pelaksanaannya saja dari KPU, " paparnya. 

Sementara, KPU provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), membenarkan jika jajaran KPU Kabupaten kota di Sumsel telah menerima rekomendasi dari Bawaslu untuk melaksanakan PSU, karena beberapa hal. 

"Ada tujuh rekomendasi PSU dari Bawaslu, tetapi ada enam untuk PSU Pemilihan Gubernur dan tujuh untuk PSU pemilihan Bupati atau Walikota, " terang komisioner KPU Sumsel Divisi Teknis dan Penyelenggaraan Handoko. 

Ditambahkan Handoko, jajaran KPU Kabupaten kota saat ini masih mengkaji, apakah terpenuhi syarat- syarat untuk melaksanakan PSU tersebut sebelum dirapatkan pleno oleh KPU. 

"Kita belum tahu apakah tujuh TPS itu akan digelar PSU semua atau tidak, karena menunggu KPU Kabupaten kota, " tukasnya. 

Dilanjutkan Handoko, jika sejauh ini proses pelaksanaan pencoblosan dan penghitungan suara ditingkat TPS yang dilakukan 27 November lalu, masih relatif lancar. 

"Disitu karena ada warga yang salah memilih TPS. Nah, nantinya akan dikaji sesuai PKPU nomor 15 tentang proses penyelesaian sengketa. ada ruangnya apa yang dilakukan KPU kota dan provinsi, karena menyangkut dua pemilihan. Sejauh ini baru satu di Pagar Alam untuk PSU," tuturnya. 

Halaman
12
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved