Pilkada Sumsel 2024
KPU Sumsel Minta Masyarakat Bersabar Tunggu Rekap Berjenjang Hasil Pilkada 2024
Komisi Pemilihan Umum (KPU) provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), meminta masyarakat di Sumsel bersabar menunggu rekapitulasi
Penulis: Arief Basuki | Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), meminta masyarakat di Sumsel bersabar menunggu rekapitulasi perhitungan suara secara berjenjang, baik di tingkat Kecamatan, Kabupaten/ kota hingga Provinsi yang dilakukan jajaran KPU.
Hal ini diungkapkan Ketua KPU Sumsel Andika Pranata Jaya, terkait adanya hasil quick count atau hitung cepat yang dilakukan sejumlah lembaga survei yang ada.
"Untuk partisipasi pemilih, kami optimis bisa di atas 80 persenan, sekarang sudah di kecamatan dan mulai besok ditingkat PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan), " kata Andika, Kamis (28/11/2024).
Komisioner KPU Sumsel Divisi Teknis dan Penyelenggaraan Handoko menerangkan, dalam tahapan rekapitulasi perolehan suara pada Pilkada serentak 2024, datur dalam Peratur KPU nomor 18 tahun 2024 dan Petunjuk Teknis (Juknis) nomor 1779 tentang rekapitulasi.
"Rekap di tingkat PPK dimulai pada 28 November sampai 3 Desember, lalu dilakukan pengumuman sampai tanggal 9 Desember, " ucap Handoko.
Sedangkan untuk rekapitulasi di tingkat KPU Kabupaten kota dilakukan pada 5-7 Desember, dan pasca tanggal tersebut diketahui siapa yang memperoleh suara terbanyak di tingkat kabupaten kota.
Ditingkat provinsi dilakukan pada 9 sampai 13 Desember, dan baru diketahui suara terbanyak nantinya.
"Nah, Kepada masyarakat untuk menunggu hasil rekap berjenjang oleh KPU, sesuai tingkatan masing-masing, " paparnya.
Ditambahkan Handoko, jika sejauh ini proses pelaksanaan pencoblosan dan penghitungan suara ditingkat TPS (Tempat Pemungutan Suara) yang dilakukan 27 November lalu, masih relatif lancar, meski ada satu rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kota Pagar Alam, 1 TPS untuk dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) untuk Pemilihan Walikota Pagar Alam dan Pemilihan Gubernur Sumsel.
"Di situ karena ada warga yang salah memilih TPS. Nah, nantinya akan dikaji sesuai PKPU nomor 15 tentang proses penyelesaian sengketa. ada ruangnya apa yang dilakukan KPU kota dan provinsi, karena menyangkut dua pemilihan. Sejauh ini baru satu di Pagar Alam untuk PSU," tuturnya.
Handoko pun menghimbau kepada jajarannya terkhusus di tingkat PPK yang akan melakukan rekapitulasi untuk bekerja profesional dan berintegritas sesuai peraturan yang ada.
"Besok rekapitulasi di tingkat kecamatan, dan dalam prosesnya tentu kepada masyarakat yang dipebolehkan masuk (pada rapat pleno) teman- teman yang mendapat mandat seperti saksi. Jadi dalam prosesnya KPU tetap akan melakukan dalam kondisi apapun untuk rekapitulasi sesuai jadwal masing-masing, dan masyarakat bisa melihat livestreaming di medsos KPU, " paparnya.
Terpisah, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumsel Kurniawan mengungkapkan, jika pihaknya masih mendata laporan dugaan pelanggaran selama pencoblosan dari jajaran Bawaslu Kabupaten kota se Sumsel.
Mengingat dari laporan, terdapat beberapa TPS, ada pemilih yang tidak terdaftar di TPS tersebut dan tidak beralamat ditempat tersebut memilih menggunakan hak pilih orang lain, ataupun terdapat dua orang pemilih yang mencoblos atas nama orang lain.
Sementara, Ketua PPK Ilir Timur (IT) I Palembang Alvian membenarkan, jika PPK se Palembang akan melakukan pleno rekapitulasi tingkat Kecamatan yang akan dimulai pada 29 November hingga 3 Desember mendatang.
Pelantikan 17 Kepala Daerah se-Sumsel Digelar 20 Februari 2025, Empat Lawang Lanjut di MK |
![]() |
---|
8 Kepala Daerah di Sumsel Segera Dilantik Usai MK Menolak Gugatan PHPU, Ada Ratu Dewa-Prima Salam |
![]() |
---|
Dari 11 Perkara PHPU di Sumsel, Hanya 1 yang Lanjut ke Pembuktian di MK |
![]() |
---|
Pelantikan Gubernur Sumsel 20 Februari 2025, Groundbreaking Tanjung Carat Masuk 100 Hari Kerja HDCU |
![]() |
---|
Gugatan Pilkada Sumsel Dinilai Sulit Dikabulkan MK, Pengamat Ungkap 3 Faktor Kunci Menentukan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.