Perseteruan Agus dan Pratiwi Noviyanthi

Denny Sumargo Turun Gunung Bakal Ambil Donasi di Yayasan Novi, Agus Wajib Ganti Uang Dipakai Wawa

Hal ini menyusul rencana Denny Sumargo (Densu) mengambil uang itu dari Pratiwi Noviyanthi atau Teh Novi.

Editor: Fadhila Rahma
Kolase
Denny Sumargo Turun Gunung Bakal Ambil Donasi di Yayasan Novi, Agus Wajib Ganti Uang Dipakai Wawa 

(3) Uang atau barang yang diperoleh karena tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal ini disita dan dipergunakan sedapat mungkin untuk membiayai usaha-usaha kesejahteraan yang sejenis.

Artinya jika memang aturan itu terbukti dilanggar dalam donasi tersebut, maka kata Garry, Agus Salim tidak akan mendapat uang sepeserpun.

"Endingnya Gusgus ga dapat apa-apa kalo masih kena hipnotis FA n d genk ," kata Garry Julian.

Kini para donatur juga sepakat mengajukan gugatan Pasal 8 UU Nomor 9 Tahun 1961 itu.

Hal tersebut tertuang dalam polling suaraku.co.id, dimana sudah 4804 donatur yang memilih opsi data pengumpulan uang dengan cara melawan hukum.

Tak ayal kini jumlahnya sudah Rp 1.215.920.217.

Menurut Garry jika pasal tersebut bisa diterapkan, maka Agus Salim wajib mengembalikan uang donasi yang sudah ia pakai.

"Logika ku sih harusnya disita sesuai mutasi masuk utuh ya," kata Garry Julian.

Perlu diingat kembali Agus membagikan uang donasi ke orang tua, Elmi sampai ke Wawa untuk bayar utang.

Wawa merinci bahwa telah mengembalikan uang yang ditransfer Agus Salim.

"Uang yang digemborkan 95 itu, yang 88.500 sudah dikembalikan oleh anak saya ke Agus dan istrinya disaksikan abah," kata Wawa.

Wawa mnegaku hanya menggunakan uang donasi pemberian Agus untuk bayar utang dan sekolah anak.

"Setelah pemberian mutasi itu uang udah kita kembalikan ke Agus ke Elmi sekitar Rp 30 juta. jadi yang tersisa cuma yang bayar bank Rp 35 juta sama uang anak sekolah Rp 8 juta, jujur," katanya.

Sebagian rtikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved