Perseteruan Agus dan Pratiwi Noviyanthi

Denny Sumargo Turun Gunung Bakal Ambil Donasi di Yayasan Novi, Agus Wajib Ganti Uang Dipakai Wawa

Hal ini menyusul rencana Denny Sumargo (Densu) mengambil uang itu dari Pratiwi Noviyanthi atau Teh Novi.

Editor: Fadhila Rahma
Kolase
Denny Sumargo Turun Gunung Bakal Ambil Donasi di Yayasan Novi, Agus Wajib Ganti Uang Dipakai Wawa 

Terkait dengan nasib Agus Salim, Densu menyebut korban penyiraman air keras itu sudah dapat bantuan yang fantastis.

Lantaran hal tersebut, Densu mengatakan Agus tidak perlu dibantu lagi karena sudah ada pihak yang memberikan donasi.

"Toh Agus juga udah ada yang bantu.

Bang Krisna Murti kemarin ngasih duit Rp50 juta, terus mau biayain pengobatan. 

Udah di tangan orang yang tepat sih menurut gue," imbuh Densu.

Agus Salim Wajib Ganti Uang Donasi Dipakai Wawa

Sementara itu Agus Salim terancam harus mengganti uang donasi yang sudah dipakai untuk membayar utang Wawa.

Potensi Agus mengembalikan uang donasi terjadi bilamana Pratiwi Noviyanthi bersama kuasa hukumnya Garry Julian jadi menggugat.

Garry Julian menganggap Agus telah melanggar Pasal 8 ayat 1 Undang-Undang Nomor 9 tahun 1961.


Pasal itu berbunyi :

(1) Dipidana hukuman pidana kurangan selama-lamanya 3 bulan atau denda setinggi-tingginya Rp 10.000, barang siapa :

a. menyelenggarakan, menganjurkan atau membantu menyelenggarakan pengumpulan uang atau barang dengan tidak mendapat izin lebih dahulu seperti dimaksud dalam pasa 1 ayat 1

b. tidak memenuhi syarat-syarat dan perintah yang tercantum dalam keputusan pemberian izin

c. tidak mentaati ketentuan-ketentuan dalam pasal 7


(2) Tindak pidana tersebut dalam ayat 1 pasal ini dianggap sebagai pelanggaran

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved