Opini

Netralitas dan Kebahagiaan ASN

Netralitas ASN adalah ketidakberpihakan ASN pada segala bentuk pengaruh manapun, tidak memihak pada kepentingan lain di luar kepentingan bangsa.

Editor: tarso romli
zoom-inlihat foto Netralitas dan Kebahagiaan ASN
handout
Agus Sutiadi Kakanreg XIII BKN

PELANGGARAN Netralitas oleh ASN saat pemilu selalu berulang. Padahal sudah jelas larangan yang dikeluarkan oleh Pemerintah. Keberpihakan semakin marak di era media sosial, di mana seseorang dengan mudah dapat memberikan dukungan.

Hanya dengan satu sentuhan sesorang sudah bisa memberikan like atas komentar atau gambar yang dianggap menguntungkan salah  satu calon dan dapat diproses untuk mendapat hukuman. Hukuman terberat adalah mengkampanyekan dan mengajak untuk memilih calon tertentu baik melalui media atau di lapangan. Hukumannya, dari penundaan kenaikan pangkat, penurunan pjabatan hingga pemberhentian.

Netralitas ASN adalah ketidakberpihakan  ASN pada segala bentuk pengaruh manapun, tidak memihak kepada kepentingan lain di luar kepentingan bangsa dan negara. Keberpihakan  demi kepentingan bangsa dan negara adalah keberlanjutan pemerintahan yang dipimpin oleh para calon yang berkontesasi melalui partai politik.

 Sejatinya, ASN akan bepihak pada salah satu calon. Namun keberpihakannya dilakukan dibilik suara dan hanya diketahui oleh dirinya sendiri pada saat pencoblosan.  Diluar waktu dan tempat yang telah ditetapkan, keberpihakan ASN yang menguntungkan salah satu calon adalah pelanggaran.

Secara sederhana keberpihakan adalah penggunakan fasilitas negara oleh pejabat negara, baik berupa kebijakan, personil individual atau kelompok, dan/atau penggunaan barang milik negara yang dapat menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon sebelum, selama, dan sesudah kontestasi berlangsung.  

Peraturannya sudah sangat terinci, baik jenis pelanggarannya maupun hukumannya.  Dari teguran lisan hingga Pemberhentian dengan tidak hormat. Tahapan hukuman dimulai dari adanya pengaduan dari masyarakat ke Bawaslu, kemudian diproses.  Apabila dinyatakan terbukti, otoritas kepagawaian akan menetapkan hukuman sesuai berat ringannya pelanggaran.  

Sampai bulan Juni 2024, dari 324 laporan pelanggaran netralitas, 123 individu sudah diberikan hukuman dengan berbagai tingkatan. Penyebab keberpihakan ASN adalah kepentingan karier seorang ASN, baik dalam mempertahankan atau meningkatkan karier.  

Tekanan politik yang kuat dari Kepala Daerah banyak menggoyahkan ASN untuk berpihak, dengan harapan kariernya akan bertahan atau meningkat. Ada anggapan jika tidak berpihak maka karier ASN akan tamat. Pendapat yang dipercayai oleh banyak ASN. Pendapat ini ternyata tidak sepenuhnya benar.  

Ditemukan seorang pejabat karier ASN tertinggi di daerah, yaitu Sekda, yang menjabat tiga periode dengan Kepala daerah yang berbeda dan berasal  dari partai politik yang berbeda. Dalam kesempatan diskusi, Sekda tersebut menyampaikan Langkah yang telah dilaluinya, seorang ASN  harus memiliki keyakinan yang kuat bahwa jabatan itu adalah karunia dari Maha Kuasa untuk mengujinya.

Sama sekali tidak pernah meminta jabatan pada atasan, karena khawatir tidak akan kuat menanggungnya.  Menjadikan atasan sebagai mahluk yang dapat  pihak yang menentukan kehidupan dalam hal ini karier adalah syirik yang tidak terampuni dosanya.

Sebaliknya, apabila diberikan jabatan melalui wasilah Atasan maka harus dilasanakan dengan sepenuh hati. Bekerja sepenuh hati  mengedepankan kepentingan masyarakat dengan adab yang baik baik kepada rekan sesame pejabat maupun pimpinan, tanpa takut dicabut jabatannya.

Saat kontestasi berlangsung Sekda yang penyampaian prestasi petahana dituding berpihak oleh Sebagian pihak. Baginya penyampaian prestasi petahana adalah bagian dari prestasi dirinya yang telah bekerja dengan sepenuh hati.  Mengedepankan kegagalan petahana berarti juga mencoreng dirinya.

Hasil pilkada membawa Pemimpin Baru karena petahana yang pecah kongsi dengan wakilnya.  Hadir ketakjuban saat Kepala Daerah baru ternyata  kembali menunjuknya menjadi Sekda. Alasan Kepala Daerah yang baru adalah, penyampaian bukti prestasi pada saat kontestasi adalah bentuk loyalitas pada pimpinan, dan tidak ada ajakan untuk memilih salah satu calon.  

Kepala Daerah yang baru meyakini hal yang sama akan terjadi, dan kemudian terbukti. Periode berikutnya petahana kalah dan hadir Kepala Daerah baru,  namun ia tetap menjadi Sekda.

Pengalaman ini meruntuhkan kepercayaan yang seolah hanya dengan keberpihakan karier akan diraih.  Sudah ada bukti profesionalitas  yang tinggi karier dapat diraih. Lalu bagaimana dengan pejabat lain yang naik karena keberpihakan. Sejatinya seseorang ASN mengejar karier adalah untuk mencapai kebahagiaan.  

Halaman
12
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved