Narapidana Pesta Sabu Dalam Lapas

Hotman Paris Tanggapi Petugas Lapas Ogan Ilir Dimutasi Viralkan Napi Pesta Sabu, Sentil Menko Yusril

Hotman Paris Tanggapi Petugas Lapas Ogan Ilir Dimutasi Viralkan Napi Pesta Sabu, Sentil Menko Yusril

|
Penulis: Agung Dwipayana | Editor: Odi Aria
https://www.instagram.com/hotmanparis.fans/
Hotman Paris Hutapea angkat bicara terkait mutasi eks petugas Lapas Tanjung Raja di Ogan Ilir bernama Robby Adriansyah. 

"Saya pernah di Ernaldi Bahar, berobat (untuk penyembuhan) psikis saya. Tapi itu masa lalu. Sekarang saya sudah berubah dan ingin memberikan (sumbangsih) pada negara," ujarnya.

Lebih lanjur Robby juga menyayangkan mengapa atasannya lebih menyudutkannya, padahal ia lebih ingin pihak terkait memperhatikan isi video tersebut.

"Kenapa yang dibahas, saya yang bermasalah? Bahas saja mengapa video itu bisa ada? HP bisa ada, sabu bisa ada," lanjutnya.

Bahkan Robby juga meminta dukungan dari Presiden Prabowo agar bisa membantunya.

"Bapak Presiden Prabowo, bantu saya pak!," ucapnya seraya mengepalkan tangan.

 Robby Ardiansyah petugas Lapas yang rekam Napi pesta narkoba
Baca juga: Viralkan Pesta Sabu di Lapas Tanjung Raja, Eks Petugas Tak Terima Masa Lalunya Dibongkar ke Media

Sebelumnya, viral sebuah video memperlihatkan warga binaan Lapas Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan diduga sedang pesta minuman keras dan narkoba. 

Video tersebut disebarkan Robby Ardiansyah petugas di lapas tersebut.

Namun pihak Lapas Tanjung Raja membantah adanya pesta narkoba. 

Dilansir dari Kompas.com, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil KemenkumHAM Sumatera Selatan, Mulyadi, membenarkan video tersebut direkam oleh petugas Lapas Tanjung Raja bernama Robby Ardiyansyah. 

Namun, ia membantah adanya pesta narkoba di dalam Lapas. 

"Tidak ada pesta narkoba di dalam Lapas. Video itu direkam RA dengan motif agar diberikan uang oleh napi," ujar Mulyadi, Jumat (15/11/2024).

 Mulyadi menjelaskan, Robby terbukti menggunakan narkoba sejak 2021 dan telah dua kali menjalani rehabilitasi di Lampung dan Bogor.

Meski demikian, ia tetap tidak bisa berhenti dari ketergantungan.

"Statusnya masih ASN, tapi sudah dipindahkan dan akan diberikan sanksi tegas berupa pemecatan," katanya.

Halaman
1234
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved