Berita Prabumulih

Pengacara Datangi Polres Prabumulih, Minta Gelar Perkara Ulang Kasus Penipuan/Penggelapan Kliennya

Pengacara Rida Rubiani dan Alia Atika mendatangi Satuan Reserse Kriminal Polres Prabumulih, Rabu (13/11/2024). Mereka protes kliennya jadi tersangka.

Penulis: Edison Bastari | Editor: tarso romli
sripoku.com/edison bastari
Dua pengacara Rida Rubiani dan Alia Atika memerotes penetapan tersangka atas kliennya di Polres Prabumulih, Rabu (13/11/2024). 

SRIPOKU.COM, PRABUMULIH - Keberatan dengan penetapan status tersangka terhadap kliennya, Pengacara Rida Rubiani dan Alia Atika mendatangi Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Prabumulih, Rabu (13/11/2024).

Kedatangan Rida Rubiani dan Alia Atika untuk mengajukan keberatan dan meminta pihak kepolisian agar melakukan gelar perkara ulang terhadap kasus dugaan penipuan atau penggelapan terhadap kliennya Adi Susanto SE.

"Dalam hal ini yang disangkakan klien kami telah ditetapkan tersangka dalam kasus 378 dan 372 tetapi kami meminta agar dilakukan gelar perkara ulang atau keberatan atas penetapan tersangka," ungkapnya di depan ruangan Satreskrim Polres Prabumulih.

Rida Rubiani menjelaskan kliennya merasa tidak pernah menerima langsung uang dari pelapor atas nama Wahyuni namun diterima oleh Dela yang merupakan pegawai kliennya. 

"Jadi pertanyaan adalah kenapa yang menerima uang langsung tidak ditetapkan tersangka, ada apa. Itulah yang menjadi dasar kami keberatan dan minta Unit Pidum Polres Prabumulih untuk gelar perkara ulang sehingga terang benderang," katanya.

Hal itu kata Rida karena ada dua keterangan berbeda antara pelapor, terlapor dan keterangan saksi serta tidak pernah dilakukan konpromtir sehingga merugikan kliennnya Adi Susanto dan azaz praduga tak bersalah tidak ditegakkan dalam kasus ini.

"Pelapornya Wahyuni dan yang dilaporkan penggelapan dengan niminal yang sangat minim yakni hanya Rp 20 juta sehingga ini kami pikir dapat diselesaikan tapi mengalami kendala yang kami sendiri tidak jelas, makanya kami ke sini untuk meminta gelar perkara ulang menghadirkan pelapor, terlapor, saksi dan bukti-bukti," bebernya.

Ditanya bagaimana kronologis menurut kliennya, Rida mengaku pelapor Wahyui merupakan mantan karyawan Adi Susanto namun berhenti karena kantor tutup. 

"Lalu seiring waktu Wahyui ada kesepakatan dengan Dela dan memberikan uang untuk bekerja lagi di perusahaan kliennya, karena ada masalah selaku pimpinan perusahaan Adi Susanto berupaya menyelesaikan namun justru kebaikannya dimanfaatkan. Padahal Wahyu sudah bekerja selama 3 bulan dsn terkait uang klien kami tidak tau," bebernya.

Adi Susanto menerima Wahyuni bekerja karena rekomendasi Dela, karena Dela merupakan karyawan berkompeten sehingga kliennya percaya sepenuhnya namun justru disalahgunakan.

"Untuk itu kami keberatan klien kami ditetapkan tersangka," tegasnya.
 
Untuk diketahui, Adi Susanto yang saat ini merupakan Ketua salah satu LSM di Prabumulih dilaporkan ke Polres Prabumulih atas dugaan penggelapan dan penipuan.

Kasus ini sendiri ditangani pengacara yang sebelumnya diberitakan mobilnya diduga dibakar oknum tak bertanggungjawab.

Simak berita terkait Prabumulih di Sripoku.com dengan mengklik Google News.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved