Berita Banyuasin

Satres Narkoba Polres Banyuasin Menangkap Tiga Pengedar Narkotika, Dua Tersangka Merupakan Pasutri

Tiga pengedar narkoba jenis sabu, ditangkap Satres Narkoba Polres Banyuasin, Selasa (12/11/2024), dua tersangka merupakan pasangan suami-istri.

Penulis: Ardiansyah | Editor: tarso romli
sripoku.com/ardiansyah
Tiga tersangka pengedar narkoba jenis sabu, dua diantaranya seoasang suami-istri diamankan di Satres Narkoba Polres Banyuasin Sumsel, Selasa (12/11/2024). 

SRIPOKU.COM, BANYUASIN -  Tiga pengedar narkoba jenis sabu, ditangkap unit 1 Satres Narkoba Polres Banyuasin di tempat yang berbeda. 

Pengedar narkoba pertama kali ditangkap adalah pasangan suami istri (pasutri) berinisial IH (32) dan SRH (27).

Kemudian dari pengembangan Pasutri ini polisi menangkap pengedar Narkoba lainnya berinisial AI (32).

Kapolres Banyuasin AKBP Ruri Prastowo melalui Kasat Narkoba AKP Najamudin menuturkan, pasutri berinisial IH dan SRH diamankan dipinggir Jalintim Palembang-Betung, depan Bank BNI KM 12 Kecamatan Talang Kelapa , Kabupaten Banyuasin Sumatera Selatan..

"Anggota Unit 1 melakukan undercover buy untuk menangkap pasutri ini. Saat sedang menunggu pembeli, kedua pelaku langsung diamankan," katanya, Selasa (12/1/2024).

Dari penangkapan Pasutri pengedar narkoba ini, polisi mengamankan tujuh  paket narkotika jenis sabu seberat 3,00 gram di dalam kotak permen.

Selain itu, juga turut diamankan handphone dan  mobil Toyota calya warna silver merupakan kendaraan yang di gunakan kedua pelaku.

Setelah dilakukan interogasi, lanjut AKP Najamudin, kedua pelaku mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut dibeli dari pelaku AI yang beralamat di Jalan Sukawinatan Kecamatan Sukarami Kota Palembang.

Dari pengakuan pasutri pengedar Narkoba ini, polisi melakukan pengembangan dan berhasil menangkap AI  di pinggir jalan Sukawinatan Kecamatan Sukarami Kota Palembang.

Dari tangan pelaku AI diamankan 17 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 4,58 gram dan handphone. Dari hasil interogasi, AI mengakui mempunyai kontrakan di Lorong Salak Jalan Sinar Raga, Kecamatan Kemuning, Kota Palembang.

"Selanjutnya dilakukan penggeledahan di sebuah kontrakan yang terletak di Lorong Salak yang terletak di Jalan Sinar Raga, Kecamatan Kemuning, kota Palembang tersebut dan didapati satu paket narkotika jenis ganja dengan bruto 3,65 gram di dalam 1 buah kotak rokok," jelasnya. 

Ketiga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Banyuasin guna penyelidikan lebih lanjut.

Ketiga pelaku disangkakan Pasal 114 Ayat (1) jo 132 Subsider pasal 112 Ayat (1) Jo 132 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Polres Banyuasin akan terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Banyuasin. Dan siapapun terbukti memiliki Narkotika akan ditindak tegas," pungkas AKP Najamudin. 

Ikuti berita lainnya terkait Banyuasin di Sripoku.com dengan mengklik Google News.
 
 

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved