Breaking News

Berita PALI

DPRD PALI Siap Ambil Tindakan Tegas Soal Dugaan Pencemaran Lingkungan dan Swabakar di PALI

Kasus pencemaran lingkungan kembali mencuat di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), kali ini melibatkan sebuah PT di PALI

Editor: adi kurniawan
SRIPOKU.COM / Arief Basuki
Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Firdaus Hasbullah 

SRIPOKU.COM -- Kasus pencemaran lingkungan kembali mencuat di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), kali ini melibatkan sebuah PT. 

Perusahaan tambang batu bara ini diduga tidak mematuhi aturan pengelolaan limbah cair, sehingga limbah air asam tambang mencemari lingkungan di kawasan izin usaha pertambangan (IUP) mereka di Desa Benuang, Kecamatan Talang Ubi.

Selain itu, insiden swabakar pada tumpukan batu bara di areal stockpile yang terletak di pinggir jalan PT Servo Lintas Raya (SLR) semakin memperburuk situasi.

Menurut informasi yang diterima, area tambang PT tersebut diduga tidak memiliki Persetujuan Teknis (Pertek) untuk pengelolaan limbah.

Hal ini menyebabkan kerusakan lingkungan serius hingga potensi gangguan kesehatan bagi masyarakat sekitar. 

Dalam video yang beredar menunjukkan luasnya area yang terkena dampak swabakar, yang diduga terjadi akibat oksidasi batu bara yang tertimbun lebih dari enam bulan.

Dugaan lain yang mengejutkan adalah adanya indikasi pemalsuan dokumen perencanaan penambangan.

Pemalsuan ini melanggar UU No.4 Tahun 2020 tentang Minerba, yang menyebutkan ancaman denda hingga Rp100 miliar bagi pelanggar dalam Pasal 159.

Wakil Ketua DPRD PALI, Firdaus Hasbullah menyatakan akan memanggil manajemen PT dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten PALI untuk memberikan klarifikasi dan mempertanggungjawabkan insiden ini. 

"Kami tidak akan tinggal diam. Jika terbukti bersalah, kami akan menyurati Kementerian ESDM untuk mencabut izin PT. Perusahaan ini harus bertanggung jawab atas kerusakan yang ditimbulkan," tegas Firdaus.

Firdaus juga menegaskan pemanggilan ini menjadi peringatan bagi seluruh perusahaan tambang di wilayah PALI untuk mematuhi regulasi lingkungan dan memberikan kontribusi nyata bagi masyarakat.

Sebagai solusi jangka panjang, Firdaus mempertimbangkan opsi agar tambang dikelola oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PALI.

Berdasarkan data, PT memiliki izin operasi berdasarkan Surat Keputusan No. 137/KPTS/Tamben/2014 yang diterbitkan pada 16 Januari 2014, berlaku hingga 10 September 2026.

Perusahaan ini memiliki luas wilayah IUP sebesar 9.059 hektar, yang mencakup wilayah Kecamatan Gunung Megang, Rambang Dangku, dan Talang Ubi.

Meski demikian, data izin tersebut belum diperbarui, sementara Kabupaten Muara Enim telah dimekarkan menjadi Kabupaten PALI.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved