Rogoh Kocek Rp 3,5 M, Meiriskan Widjaja Bisa Pilih Hakim demi Bisa Bebaskan Ronald Tannur
Meiriska Widjaja rela merogoh kocek hingga Rp 3,5 miliar, demi bisa menggeluarkan sang anak Ronald Tannur.
Lisa dan Meiriska juga membuat kesepakatan bahwa ibu Ronald Tannur akan menanggung biaya pengurusan perkara.
Apabila ada biaya yang harus didahulukan oleh Lisa maka Meiriska akan menggantinya di kemudian hari.
Selama proses hukum berlangsung, Meiriska telah mengeluarkan uang sebanyak Rp 1,5 miliar kepada Lisa dengan harapan Ronald dapat dibebaskan.
Selain itu, biaya pengurusan perkara juga mencapai Rp 2 miliar sehingga total uang yang harus dikeluarkan demi Ronald bebas sebanyak Rp 3,5 miliar.
Berdasarkan keterangan Lisa, uang tersebut diberikan kepada hakim yang menangani kasus Ronald.
Selain Meiriska, Kejagung telah menetapkan lima orang sebagai tersangka, baik sebagai pemberi suap, penerima suap, maupun pihak yang diduga mengatur perkara.
Kelompok tersangka pertama berjumlah empat orang yang terdiri dari tiga hakim PN Surabaya, yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo serta pengacara Ronald Tannur, Lisa.
Penetapan tersangka empat orang tersebut diumumkan Kejagung pada Rabu (23/10/2024) setelah melakukan operasi tangkap tangan di Surabaya.
Kemudian, Kejagung mengumumkan penetapan Zarof sebagai tersangka pada Jumat (25/10/2024).
Kejagung juga menemukan uang sebesar Rp 996 miliar dan emas 51 sebesar kilogram di rumah Zarof.
Setelah menciduk Erintuah, Mangapul, Heru, Lisa, dan Zarof, Kejagung menetapkan Meiriska sebagai tersangka.
Qohar menyampaikan, tidak menutup kemungkinan pihaknya akan memeriksa ayah Ronald, yaitu Edward Tannur.
Rencananya, Edward akan dimintai keterangan untuk menelisik sejauh mana keterlibatan pihak-pihak yang diduga terkait.
Qohar mengungkapkan bahwa Edward yang merupakan anggota DPR nonaktif mengetahui perbuatan suap yang dilakukan istrinya bersama dengan Lisa.
Itulah peran ibu Ronald Tannur di balik vonis bebas anaknya setelah menganiaya Dini hingga meninggal.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bisa Pilih Hakim, Ibu Ronald Tannur Keluarkan Uang Rp 3,5 M demi Anaknya Bebas
Duduk Perkara Vonis Hukuman Zarof Ricar Eks Pejabat MA Kasus Gratifikasi Dari 16 Tahun Jadi 18 Tahun |
![]() |
---|
Profil Zarof Ricar Eks Pejabat Mahkamah Agung yang Divonis Penjara 18 Tahun dan Denda Rp 1 M |
![]() |
---|
Eks Pejabat MA Timbun Harta Rp 1 Triliun Potensi Dapat Hukuman Tambahan, Mahfud: Tak Cukup 16 Tahun |
![]() |
---|
NASIB PNS yang Timbun Uang Rp 1 Trilun di Rumah, Hakim Sebut Harapan Hidup Sampai Berusia 72 Tahun |
![]() |
---|
Detik-detik Hakim Menangis Saat Bacakan Putusan Zarof Ricar, Penyuap Hakim Agung Kasus Ronald Tannur |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.