Berita Nasional

NASIB PNS yang Timbun Uang Rp 1 Trilun di Rumah, Hakim Sebut Harapan Hidup Sampai Berusia 72 Tahun

Sebab jika divonis 20 tahun penjara, Zarof sama saja dihukum seumur hidup mengingat usianya yang kini sudah 63 tahun.

Editor: Welly Hadinata
KOMPAS.com/Syakirun Ni'am
Eks pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar sebelum menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (18/6/2025). 

SRIPOKU.COM - Eks pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar tidak dijatuhkan hukuman 20 tahun penjara sebagaimana tuntutan jaksa.  

Sebab jika divonis 20 tahun penjara, Zarof sama saja dihukum seumur hidup mengingat usianya yang kini sudah 63 tahun.

Adapun, Zarof divonis 16 tahun penjara oleh hakim.

“Mempertimbangkan bahwa terdakwa pada saat persidangan telah berusia 63 tahun, di mana jika dijatuhi pidana 20 tahun, ia akan menjalani hukuman hingga usia 83 tahun,” kata Ketua Majelis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Rosihan Juhriah Rangkuti di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (18/6/2025).

Menurut hakim Rosihan, pihaknya perlu mempertimbangkan hukuman untuk Zarof dari sisi kemanusiaan. Pihaknya juga mempertimbangkan usia harapan hidup rata-rata masyarakat Indonesia yang mencapai 72 tahun.

“Sehingga pidana 20 tahun berpotensi menjadi pidana seumur hidup secara de facto,” ujar hakim Rosihan.

Selain itu, majelis hakim juga mempertimbangkan kondisi kesehatan manusia yang memasuki usia lanjut, yang cenderung menurun dan membutuhkan perawatan khusus.

Menurut dia, bagaimanapun aspek kemanusiaan dalam sistem hukum pidana tidak boleh diabaikan.

“Meskipun kejahatan yang dilakukan sangat serius,” kata hakim Rosihan.

Majelis hakim juga mempertimbangkan bahwa prinsip utama dalam menjatuhkan pidana maksimal hanya dilakukan dalam keadaan yang benar-benar luar biasa.

Sementara, dalam kasus Zarof tidak ada korban jiwa maupun kerugian fisik secara langsung pada orang lain dan tidak ada kekerasan dalam kejahatan.

“Potensi pemulihan kerugian negara melalui perampasan aset yang nilainya jauh melebihi kerugian,” ujar Rosihan.

Berdasarkan pertimbangan itu, majelis hakim menjatuhkan hukuman 16 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan kepada Zarof.

Zarof dinilai terbukti melakukanpemufakatan jahat menyuap hakim agung pelaku pembunuhan Gregorius Ronald Tannur dan menerima gratifikasi lebih dari Rp 1 triliun.

Baca juga: Pengakuan PNS yang Timbun Uang Hampir Rp 1 Triliun, Saya Ingin Pensiun dan Dekat Sama Keluarga

NYARIS PINGSAN - Sosok Zarof Ricar eks pejabat MA yang menjadi makelar kasus di vonis bebas Ronald Tannur, disuap hampir Rp 1 triliun selama menjabat di MA. Penyidik Kejaksaan Agung nyaris pingsan saat lihat uang Rp 920 Miliar di lantai rumah Zarof Ricar.
NYARIS PINGSAN - Sosok Zarof Ricar eks pejabat MA yang menjadi makelar kasus di vonis bebas Ronald Tannur, disuap hampir Rp 1 triliun selama menjabat di MA. Penyidik Kejaksaan Agung nyaris pingsan saat lihat uang Rp 920 Miliar di lantai rumah Zarof Ricar. (Kolase Tribunnews)

Sebelumnya mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar menyampaikan permohonan maafnya kepada masyarakat dan Mahkamah Agung (MA) atas kasus dugaan gratifikasi dan percobaan suap hakim agung.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved