Berita Nasional

Pengakuan PNS yang Timbun Uang Hampir Rp 1 Triliun, 'Saya Ingin Pensiun dan Dekat Sama Keluarga'

Zarof Ricar menyampaikan permohonan maafnya kepada masyarakat dan Mahkamah Agung (MA) atas kasus dugaan gratifikasi dan percobaan suap hakim agung

|
Editor: Welly Hadinata
Kolase Tribunnews
NYARIS PINGSAN - Sosok Zarof Ricar eks pejabat MA yang menjadi makelar kasus di vonis bebas Ronald Tannur, disuap hampir Rp 1 triliun selama menjabat di MA. Penyidik Kejaksaan Agung nyaris pingsan saat lihat uang Rp 920 Miliar di lantai rumah Zarof Ricar. 

SRIPOKU.COM - Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar menyampaikan permohonan maafnya kepada masyarakat dan Mahkamah Agung (MA) atas kasus dugaan gratifikasi dan percobaan suap hakim agung.

Permohonan maaf Zarof Ricar tersebut disampaikan dalam pembacaan nota pembelaan pribadi guna menanggapi tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.

"Pada kesempatan ini saya juga meminta maaf yang sebesar-besarnya kepada MA RI di mana saya mengabdi kurang lebih 33 tahun, Kejaksaan Agung RI, dan seluruh masyarakat Indonesia atas perkara yang saya alami ini," ujar Zarof, Selasa (10/6/2025).

Zarof akan menghormati apapun keputusan persidangann yang dijatuhkan kepadanya. Ia percaya majelis hakim akan bertindak seadil-adilnya.

"Pada akhirnya, saya akan berusaha menghormati keputusan yang diberikan oleh majelis hakim karena sekali lagi, saya sampaikan bahwa saya masih percaya dan yakin bahwa majelis hakim akan bertindak seadil-adilnya serta tidak akan terpengaruh oleh hal-hal yang tidak ada di dalam fakta persidangan," ujar Zarof Ricar.

Ia juga menyampaikan penyesalannya, karena tidak bisa menghabiskan banyak waktu bersama keluarga selama 33 tahun bertugas di MA.

Harapannya setelah adanya perkara ini, dapat menjadikan dirinya sebagai pribadi yang lebih baik. 

"Saya amat menyesal, di umur saya yang sudah 63 tahun dan pada masa pensiun serta di saat saya berikhtiar untuk menghabiskan banyak waktu bersama keluarga, saat ini saya malah berada di sini karena kelalaian saya. Semoga dengan adanya perkara yang saya alami dapat menjadikan saya pribadi yang lebih baik lagi," ujar Zarof Ricar.

Baca juga: Eks Pejabat MA Timbun Harta Rp 1 Triliun Potensi Dapat Hukuman Tambahan, Mahfud: Tak Cukup 16 Tahun

Timbun Uang Hampir Rp 1 Triliun

Diketahui, Zarof Ricar dituntut 20 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Ia dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum telah menerima gratifikasi terkait penanganan perkara kasasi terdakwa kasus pembunuhan, Gregorius Ronald Tannur.

Zarof Ricar juga disebut telah mencederai institusi lembaga peradilan. Tindakan Zarof Ricar itu juga bertentangan dengan upaya pemerintah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, serta bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

"Motif perbuatan terdakwa dilakukan secara berulang untuk mendapatkan hasil kejahatan," ujar jaksa.

Zarof Ricar dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 6 Ayat (1) juncto Pasal 15 dan Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Eks pejabat MA itu dinilai terbukti melakukan percobaan, pembantuan, atau pemufakatan jahat untuk menyuap Hakim Agung Soesilo yang menangani perkara kasasi Gregorius Ronald Tannur.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved