Berita Nasional

Pengakuan PNS yang Timbun Uang Hampir Rp 1 Triliun, 'Saya Ingin Pensiun dan Dekat Sama Keluarga'

Zarof Ricar menyampaikan permohonan maafnya kepada masyarakat dan Mahkamah Agung (MA) atas kasus dugaan gratifikasi dan percobaan suap hakim agung

|
Editor: Welly Hadinata
Kolase Tribunnews
NYARIS PINGSAN - Sosok Zarof Ricar eks pejabat MA yang menjadi makelar kasus di vonis bebas Ronald Tannur, disuap hampir Rp 1 triliun selama menjabat di MA. Penyidik Kejaksaan Agung nyaris pingsan saat lihat uang Rp 920 Miliar di lantai rumah Zarof Ricar. 

Selain perkara Ronald Tannur, Zarof Ricar juga didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 915 miliar dan 51 kilogram emas terkait penanganan perkara.

Kejaksaan Agung (Kejagung) menemukan uang dan logam mulia yang totalnya mencapai Rp 1 triliun saat menggeledah rumahnya di kawasan Senayan, Jakarta Pusat.

Atas perbuatannya, Zarof dinilai terbukti melanggar Pasal 6 Ayat (1) juncto Pasal 15 dan Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved