Eks Pejabat MA Timbun Harta Rp 1 Triliun Potensi Dapat Hukuman Tambahan, Mahfud: Tak Cukup 16 Tahun

Mahfud MD meminta Kejaksaan Agung terus menelusuri sumber harta kekayaan Zarof Ricar. Saat digeledah, ditemukan harta kekayaan 1 triliun lebih.

Editor: Refly Permana
(Kompas.com/Tribunnews)
Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, didakwa oleh jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Agung (Kejagung) atas tuduhan menerima gratifikasi senilai Rp 915 miliar. 

SRIPOKU.COM - Oknum mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, baru saja menerima vonis 16 tahun penjara dan dendan Rp 1 miliar.

Akan tetapi, Mahfud MD menilai hukuman tersebut masih belum cukup.

Tidak menutup kemungkinan, pasca mendengar masukan dari Pakar Hukum Tata Negara ini, instansi berwenang bakal menindaklanjuti kemungkinan unsur-unsur pidana dari Zarof Ricar.

Sebelum menerima vonis hakim, tindak tanduk Zarof Ricar sudah berhasil bikin geger publik Indonesia.

Ia dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum telah menerima gratifikasi terkait penanganan perkara kasasi terdakwa kasus pembunuhan, Gregorius Ronald Tannur.

Zarof Ricar juga disebut telah mencederai institusi lembaga peradilan. 

Selain perkara Ronald Tannur, Zarof Ricar juga didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 915 miliar dan 51 kilogram emas terkait penanganan perkara.

Kejaksaan Agung (Kejagung) menemukan uang dan logam mulia yang totalnya mencapai Rp 1 triliun saat menggeledah rumahnya di kawasan Senayan, Jakarta Pusat.

Mahfud menilai bahwa masih ada celah pelanggaran hukum yang bisa diberatkan kepada yang bersangkutan. 

Baca juga: Detik-detik Hakim Menangis Saat Bacakan Putusan Zarof Ricar, Penyuap Hakim Agung Kasus Ronald Tannur

Sebab, saat proses dakwaannya, muncul bernagai fakta baru kalau Zarof diduga menjadi makelar peradilan selama menjadi pejabat MA.

"Uang yang Rp915 miliar dan 51 kilogram emas itu bisa segera dibuat perkara baru. Itu tidak selesai, malah belum disentuh. Dia tidak bisa membuktikan bahwa harta itu legal," jelas Mahfud dikutip dari tayangan pada kanal YouTube pribadinya, Senin 23 Juni 2025.

Lantaran Zarof tidak bisa membuktikan legalitas kepemilikan uang dan emas tersebut, Mahfud menyebutkan bahwa seluruh harta itu bisa dianggap sebagai gratifikasi.

"Kalau dianggap gratifikasi, itu kalau 30 hari setelah diperoleh tidak dikembalikan atau dilaporkan ke KPK, maka dianggap suap," imbuh Mahfud.

Atas dasar itu, menurut Mahfud, Kejaksaan Agung punya dalih kuat untuk menjerat Zarof dengan dakwaan suap lainnya terkait temuan harta Rp 915 miliar dan 51 kilogram emas tersebut.

"Kita berharap kejaksaan segera membuat perkara baru atas Zarof dengan tuntutan yang tentu jauh lebih berat," pungkasnya.

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved