Alasan Mahfud MD Sebut Gaji DPR Miliaran bukan Rp 230 Juta per Bulan, 'Saya Yakin Itu Jatah Bulanan'

Mahfud MD berkeyakinan gaji anggota DPR RI bukanlah Rp 230 juta per bulan, tetapi miliaran. Berikut hitung-hitungan mantan menko polhukam ini.

Editor: Refly Permana
(KOMPAS.com/ADHYASTA DIRGANTARA)
PELAT SIPIL - Mobil Mercedes-Benz G-Class milik anggota DPR yang memakai pelat nomor sipil di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (26/8/2025). Sejumlah anggota DPR RI ramai-ramai mengganti pelat mobil dinasnya setelah Demo 25 Agustus. 

SRIPOKU.COM - Pakar hukum tata negara sekaligus mantan anggota DPR 2004-2008, Mahfud MD, berkeyakinan gaji anggota DPR RI saat ini bukanlah Rp 230 juta per bulan.

Nominal tersebut merupakan hitung-hitungan versi Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra).

Jumlah ini mencakup gaji pokok, tunjangan, dan fasilitas lain yang melekat pada jabatan.

Di mata Mantan Menko Polhukam era Presiden Joko Widodo, gaji para wakil rakyat tersebut sebenarnya mencapai miliaran rupiah per bulannya.

Baca juga: AHMAD Sahroni Imbau Anggota DPR WFH saat Demo Buruh Besar-besaran Hari Ini: Gak Mau Pulangnya Ribet

"Menurut saya kalau memang Rp 230 juta per bulan, yang saya dengar justru miliaran per bulan. Karena ini (Rp 230 juta) mungkin uang bulanan untuk keluarga, untuk rumah, dan sebagainya, tunjangan. Di luar ini kan ada uang reses," kata Mahfud, mengutip Kompas.com. 

Dikatakan Mahfud, ketika di zamannya, uang reses ada tiga bulan sekali sudah Rp 42 juta di tahun 2004. 

Lalu, ada lagi uang berkunjung ke konstituen. 

Ketika membahas UU, satu UU satu kepala itu Rp 5 juta. 

"Berapa UU dalam 1 tahun? Wah ini kecil banget. Rp 232 juta itu apa? Itu kan yang rutin bulanan. Waktu zaman saya ya gajinya resmi memang pada waktu itu Rp 4,8 juta, gaji pokok. Kan ada tunjangan jabatan, istri, rumah, transportasi, dan sebagainya," sambung Mahfud. 

Mahfud mengatakan, yang diketahui publik mengenai penghasilan anggota DPR hanya sebatas uang sidang, tunjangan jabatan, dan lain-lain. 

Dia meyakini masyarakat tidak tahu kalau ternyata anggota DPR berhak melakukan studi banding ke luar negeri setiap membahas 1 undang-undang. 

Baca juga: SOSOK Pria yang Dulunya Jenderal Polisi Bintang 3 Ini Sindir Sahroni, Minta DPR RI Introspeksi Diri!

Mahfud pun mengenang tawaran studi banding ke luar negeri itu ketika dirinya menjadi anggota Pansus UU Pemilu. 

Hanya saja, sebelum UU tersebut diundangkan, Mahfud memilih meninggalkan DPR dan pindah menjadi Ketua MK. 

Akan tetapi, tawaran studi banding ke luar negeri itu tetap berlaku, meski dirinya sudah pindah ke MK. 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com berjudul : Mahfud Dengar Gaji Anggota DPR Capai Miliaran Per Bulan, Bukan Rp 230 Juta

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved