Rogoh Kocek Rp 3,5 M, Meiriskan Widjaja Bisa Pilih Hakim demi Bisa Bebaskan Ronald Tannur 

Meiriska Widjaja rela merogoh kocek hingga Rp 3,5 miliar, demi bisa menggeluarkan sang anak Ronald Tannur. 

Editor: Yandi Triansyah
Handout
Meirizka Widjaja dalang kasus penyuapan vonis bebas Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti terhadap tiga mejelis hakim PN Surabaya dietapkan sebagai tersangka, Senin (4/11/2024) 

SRIPOKU.COM - Meiriska Widjaja rela merogoh kocek hingga Rp 3,5 miliar, demi bisa menggeluarkan sang anak Ronald Tannur

Ronald Tannur tersandung kasus pembunuhan terhadap Dini Sera Afrianti pada Oktober 2023. 

Namun berjalannya kasus tersebut, Ronald Tannur divonis bebas. 

Bebasnya Ronald Tannur menjadi perhatian publik, sebab dianggap janggal. 

Setelah proses berjalan, diketahui para hakim yang memutus perkara tersebut terlibat suap dari pengacara Ronald Tannur yakni Lisa Rahmat. 

Suap itu diberikan supaya memberikan vonis bebas kepada terpidana. 

Tidak hanya ketiga hakim yang menjadi tersangka. Kini, Meiriska Widjaja juga menyandang status tersangka. 

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Abdul Qohar mengatakan, ibu Ronald Tannur ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menemukan bukti yang cukup terkait tindak pidana korupsi suap atau gratifikasi. 

“Kami ketahui bahwa ibunda Ronald Tannur berteman akrab dengan LR karena anak LR dan anak MW atau Ronald Tannur pernah satu sekolah,” ujar Qohar dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta,(4/11/2024).


Peran Meiriska Widjaja

Pada 5 Oktober 2023 antara Lisa dan Meiriska dilakukan penemuan di sebuah kafe di Surabaya 5 Oktober 2023. 

Pada pertemuan itu, Meiriska membahas mengenai nasib sang anak Ronald Tannur

Tidak hanya sekali saja, keduanya bertemu di kantor Lisa. 

Saat pertemuan kedua itulah Lisa mengungkapkan ke Meiriska soal kebutuhan biaya dan langkah yang harus ditempuh supaya Ronald bebas. 

Selanjutnya Lisa menghubungi mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar untuk minta diperkenalkan dengan pejabat PN Surabaya untuk memilih hakim yang akan menangani kasus Ronald tersebut. 

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved