Rogoh Kocek Rp 3,5 M, Meiriskan Widjaja Bisa Pilih Hakim demi Bisa Bebaskan Ronald Tannur
Meiriska Widjaja rela merogoh kocek hingga Rp 3,5 miliar, demi bisa menggeluarkan sang anak Ronald Tannur.
SRIPOKU.COM - Meiriska Widjaja rela merogoh kocek hingga Rp 3,5 miliar, demi bisa menggeluarkan sang anak Ronald Tannur.
Ronald Tannur tersandung kasus pembunuhan terhadap Dini Sera Afrianti pada Oktober 2023.
Namun berjalannya kasus tersebut, Ronald Tannur divonis bebas.
Bebasnya Ronald Tannur menjadi perhatian publik, sebab dianggap janggal.
Setelah proses berjalan, diketahui para hakim yang memutus perkara tersebut terlibat suap dari pengacara Ronald Tannur yakni Lisa Rahmat.
Suap itu diberikan supaya memberikan vonis bebas kepada terpidana.
Tidak hanya ketiga hakim yang menjadi tersangka. Kini, Meiriska Widjaja juga menyandang status tersangka.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Abdul Qohar mengatakan, ibu Ronald Tannur ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menemukan bukti yang cukup terkait tindak pidana korupsi suap atau gratifikasi.
“Kami ketahui bahwa ibunda Ronald Tannur berteman akrab dengan LR karena anak LR dan anak MW atau Ronald Tannur pernah satu sekolah,” ujar Qohar dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta,(4/11/2024).
Peran Meiriska Widjaja
Pada 5 Oktober 2023 antara Lisa dan Meiriska dilakukan penemuan di sebuah kafe di Surabaya 5 Oktober 2023.
Pada pertemuan itu, Meiriska membahas mengenai nasib sang anak Ronald Tannur.
Tidak hanya sekali saja, keduanya bertemu di kantor Lisa.
Saat pertemuan kedua itulah Lisa mengungkapkan ke Meiriska soal kebutuhan biaya dan langkah yang harus ditempuh supaya Ronald bebas.
Selanjutnya Lisa menghubungi mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar untuk minta diperkenalkan dengan pejabat PN Surabaya untuk memilih hakim yang akan menangani kasus Ronald tersebut.
Duduk Perkara Vonis Hukuman Zarof Ricar Eks Pejabat MA Kasus Gratifikasi Dari 16 Tahun Jadi 18 Tahun |
![]() |
---|
Profil Zarof Ricar Eks Pejabat Mahkamah Agung yang Divonis Penjara 18 Tahun dan Denda Rp 1 M |
![]() |
---|
Eks Pejabat MA Timbun Harta Rp 1 Triliun Potensi Dapat Hukuman Tambahan, Mahfud: Tak Cukup 16 Tahun |
![]() |
---|
NASIB PNS yang Timbun Uang Rp 1 Trilun di Rumah, Hakim Sebut Harapan Hidup Sampai Berusia 72 Tahun |
![]() |
---|
Detik-detik Hakim Menangis Saat Bacakan Putusan Zarof Ricar, Penyuap Hakim Agung Kasus Ronald Tannur |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.