Rogoh Kocek Rp 3,5 M, Meiriskan Widjaja Bisa Pilih Hakim demi Bisa Bebaskan Ronald Tannur 

Meiriska Widjaja rela merogoh kocek hingga Rp 3,5 miliar, demi bisa menggeluarkan sang anak Ronald Tannur. 

Editor: Yandi Triansyah
Handout
Meirizka Widjaja dalang kasus penyuapan vonis bebas Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti terhadap tiga mejelis hakim PN Surabaya dietapkan sebagai tersangka, Senin (4/11/2024) 

SRIPOKU.COM - Meiriska Widjaja rela merogoh kocek hingga Rp 3,5 miliar, demi bisa menggeluarkan sang anak Ronald Tannur

Ronald Tannur tersandung kasus pembunuhan terhadap Dini Sera Afrianti pada Oktober 2023. 

Namun berjalannya kasus tersebut, Ronald Tannur divonis bebas. 

Bebasnya Ronald Tannur menjadi perhatian publik, sebab dianggap janggal. 

Setelah proses berjalan, diketahui para hakim yang memutus perkara tersebut terlibat suap dari pengacara Ronald Tannur yakni Lisa Rahmat. 

Suap itu diberikan supaya memberikan vonis bebas kepada terpidana. 

Tidak hanya ketiga hakim yang menjadi tersangka. Kini, Meiriska Widjaja juga menyandang status tersangka. 

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Abdul Qohar mengatakan, ibu Ronald Tannur ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menemukan bukti yang cukup terkait tindak pidana korupsi suap atau gratifikasi. 

“Kami ketahui bahwa ibunda Ronald Tannur berteman akrab dengan LR karena anak LR dan anak MW atau Ronald Tannur pernah satu sekolah,” ujar Qohar dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta,(4/11/2024).


Peran Meiriska Widjaja

Pada 5 Oktober 2023 antara Lisa dan Meiriska dilakukan penemuan di sebuah kafe di Surabaya 5 Oktober 2023. 

Pada pertemuan itu, Meiriska membahas mengenai nasib sang anak Ronald Tannur

Tidak hanya sekali saja, keduanya bertemu di kantor Lisa. 

Saat pertemuan kedua itulah Lisa mengungkapkan ke Meiriska soal kebutuhan biaya dan langkah yang harus ditempuh supaya Ronald bebas. 

Selanjutnya Lisa menghubungi mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar untuk minta diperkenalkan dengan pejabat PN Surabaya untuk memilih hakim yang akan menangani kasus Ronald tersebut. 

Lisa dan Meiriska juga membuat kesepakatan bahwa ibu Ronald Tannur akan menanggung biaya pengurusan perkara. 

Apabila ada biaya yang harus didahulukan oleh Lisa maka Meiriska akan menggantinya di kemudian hari. 

Selama proses hukum berlangsung, Meiriska telah mengeluarkan uang sebanyak Rp 1,5 miliar kepada Lisa dengan harapan Ronald dapat dibebaskan. 

Selain itu, biaya pengurusan perkara juga mencapai Rp 2 miliar sehingga total uang yang harus dikeluarkan demi Ronald bebas sebanyak Rp 3,5 miliar. 

Berdasarkan keterangan Lisa, uang tersebut diberikan kepada hakim yang menangani kasus Ronald.

Selain Meiriska, Kejagung telah menetapkan lima orang sebagai tersangka, baik sebagai pemberi suap, penerima suap, maupun pihak yang diduga mengatur perkara. 

Kelompok tersangka pertama berjumlah empat orang yang terdiri dari tiga hakim PN Surabaya, yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo serta pengacara Ronald Tannur, Lisa. 

Penetapan tersangka empat orang tersebut diumumkan Kejagung pada Rabu (23/10/2024) setelah melakukan operasi tangkap tangan di Surabaya. 

Kemudian, Kejagung mengumumkan penetapan Zarof sebagai tersangka pada Jumat (25/10/2024). 

Kejagung juga menemukan uang sebesar Rp 996 miliar dan emas 51 sebesar kilogram di rumah Zarof.

Setelah menciduk Erintuah, Mangapul, Heru, Lisa, dan Zarof, Kejagung menetapkan Meiriska sebagai tersangka. 

Qohar menyampaikan, tidak menutup kemungkinan pihaknya akan memeriksa ayah Ronald, yaitu Edward Tannur. 

Rencananya, Edward akan dimintai keterangan untuk menelisik sejauh mana keterlibatan pihak-pihak yang diduga terkait. 

Qohar mengungkapkan bahwa Edward yang merupakan anggota DPR nonaktif mengetahui perbuatan suap yang dilakukan istrinya bersama dengan Lisa. 

Itulah peran ibu Ronald Tannur di balik vonis bebas anaknya setelah menganiaya Dini hingga meninggal.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bisa Pilih Hakim, Ibu Ronald Tannur Keluarkan Uang Rp 3,5 M demi Anaknya Bebas

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved