Berita PALI
Jual Obat Batuk Tanpa Izin, Pria di PALI Ditangkap Polisi, 3000 Butir Obat Diamankan
Obat batuk itu diketahui sering disalahgunakan dengan pemakaian yang berlebihan akan membuat mabuk.
Penulis: Apriansyah Iskandar | Editor: Fadhila Rahma
SRIPOKU.COM,PALI-- Seorang Pria di Kabupaten PALI, Sumatera Selatan, berinisial KL (24) ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres PALI.
KL ditangkap karena membawa ribuan tablet obat batuk tanpa izin dan resep dokter.
Obat batuk itu diketahui sering disalahgunakan dengan pemakaian yang berlebihan akan membuat mabuk.
KL ditangkap saat sedang berada di halaman Masjid Baitul Amin, Sumberjo, Kelurahan Talang Ubi Utara Kecamatan Talang Ubi Kabupaten PALI, pada Rabu (30/10/2024) sekira pukul 14.00 Wib.
"Kami melakukan penyelidikan secara intensif setelah mendapatkan laporan,dan pada hari Rabu sekitar pukul 14.00 WIB, tim berhasil mengikuti tersangka yang dicurigai berada di area halaman Masjid Baitul Amin, Sumberjo," kata Iptu Aan Sriyanto Kasat Narkoba Polres PALI, Sabtu (2/11/2024)
"Ketika ditangkap, tersangka membawa dua dus besar berwarna coklat yang berisi 30 kotak obat batuk,dengan total 3.000 butir obat batuk merk Samcodin dari 300 tablet," tambahnya.
Baca juga: Antar Penumpang, Driver Grab di Palembang Malah Hilang Mobil, Terbangun Tahu-tahu di Kamar Hotel
Sebelumnya, pihak kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat yang disampaikan melalui Aplikasi Banpol yang menginformasikan bahwa ada peningkatan konsumsi obat batuk merk Samcodin secara berlebihan di kalangan remaja dan pelajar di Kecamatan Talang Ubi.
Adanya laporan tersebut, Satres narkoba Polres PALI kemudian melakukan penyelidikan intensif sehingga tersangka teridentifikasi dan berhasil di tangkap.
Ketika diinterograsi KL mengaku dua dus besar berwarna coklat yang didalamnya terdapat 30 kotak obat batuk berjumlah 3.000 butir dari 300 tablet obat batuk merk Samcodin itu di beli nya melalui Aplikasi Ecommerce (Aplikasi belanja online) dengan nama toko penjualan online Apotek New Sekawan yang berlokasi di Makassar.
"Obat- obat itu dia pesan melalui salah satu aplikasi belanja online dari Apotek New Sekawan yang berlokasi di Makassar dan pengiriman barang ini disamarkan dengan keterangan “makanan ringan” pada paket yang dikirimkan," ungkapnya.
Obat batuk dalam kemasan dus besar berwarna coklat, direncanakan akan dijual tersangka KL secara eceran dengan target penjualan adalah para remaja dan pelajar di wilayah Kabupaten PALI.
Dari pengakuan tersangka, obat-obatan tersebut dijual kepada pembeli dengan harga per dua tablet Rp.25.000,- rupiah.
"Target penjualan obat ini ditujukan kepada kalangan remaja dan pelajar. " Sekarang tersangka beserta barang bukti sudah kita amankan di Mapolres PALI untuk proses lebih lanjut,"jelas Iptu Aan.
Sementara itu Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin menjelaskan berdasarkan hasil konsultasi dengan dokter bahwa obat batuk tersebut mengandung Dextromethorphane HBr dan Guaifenesin.
Sehingga dapat menimbulkan efek halusinasi jika dikonsumsi berlebihan dan tanpa resep dokter.
Kerap Tuai Kritikan, Bupati PALI Asgianto Sebut Program Saat Ini Warisan Pemerintahan Sebelumnya |
![]() |
---|
Dikepung Kelelawar, Siswa SMPN 4 Talang Ubi Terpaksa Belajar di Halaman Sekolah Beralas Terpal |
![]() |
---|
Viral Flyover Batu Bara Retak dan Bergoyang di PALI, Warga Cemas Saat Melintas: Kami Takut Ambruk |
![]() |
---|
ULAR Piton Sepanjang 2,5 Meter Tiba-tiba Muncul di Atap Kios Terminal Pendopo PALI, Mendadak Heboh! |
![]() |
---|
Ketahuan Mencuri Sawit di Perkebunan PT SBA, Warga Simpang Tais Kabupaten PALI Diamankan Polisi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.