Berita PALI

Jual Obat Batuk Tanpa Izin, Pria di PALI Ditangkap Polisi, 3000 Butir Obat Diamankan

Obat batuk itu diketahui sering disalahgunakan dengan pemakaian yang berlebihan akan membuat mabuk.

Penulis: Apriansyah Iskandar | Editor: Fadhila Rahma
Sripoku.com
Kapolres PALI AKBP Khairu Narusdin menunjukan barang bukti 3000 butir obat batuk merk Samcodin yang diamankan dari tersangka KL 

Selain itu, mengkonsumsi obat batuk secara berlebihan bisa berdampak buruk pada kesehatan. Khususnya bagi anak muda yang rentan terhadap penyalahgunaan obat-obatan.

"Menurut dokter, bilamana dikonsumsi secara berlebihan dan tanpa resep dokter secara Farmakologis akan membuat efek halusinasi dan tidak baik bagi kesehatan," kata dia.

Kapolres juga menambahkan bahwa obat ini memang jenis obat Generik yang beredar luas dan biasa di jual di Apotek.

Namun cara penjualan nya harus tetap menggunakan resep dokter dan melalui apotek yang resmi dibawa BPOM untuk penjualan nya.

"Apabila di jual secara ilegal, tidak melalui resep dokter akan besar kemungkinan di salah gunakan. Dan jika digunakan secara berlebihan akan berdampak tidak baik bagi kesehatan,"terangnya.

Oleh karena itu Kapolres PALI mengimbau kepada para orang tua untuk lebih waspada dan aktif mengawasi aktivitas anak-anak mereka agar tidak terjerumus dalam pergaulan yang salah.

"Kami meminta kepada para orang tua untuk selalu mengawasi pergaulan anak-anaknya. Sebaiknya dalam menggunakan obat, tetap mengikuti petunjuk dokter. Penggunaan obat secara berlebihan tentu akan memberikan dampak yang kurang baik," tandas AKBP Khairu.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved