Berita PALI

Ketahuan Mencuri Sawit di Perkebunan PT SBA, Warga Simpang Tais Kabupaten PALI Diamankan Polisi

Aksi pencurian tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di areal perkebunan milik PT Surya Bumi Agrolanggeng (SBA), kembali terjadi.

Penulis: Apriansyah Iskandar | Editor: tarso romli
handout
PENCURI SAWIT - Pelaku pencurian sawit, Ardiansya alias Ancai (31), warga Dusun IV Desa Simpang Tais, saat diamankan di Mapolsek Talang Ubi usai tertangkap tangan mencuri 32 tandan buah sawit di areal kebun PT Surya Bumi Agrolanggeng, Sabtu (26/7/2025). 

SRIPOKU.COM,PALI - Aksi pencurian tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di areal perkebunan milik PT Surya Bumi Agrolanggeng (SBA), kembali terjadi.

Kali ini, satu orang pelaku berhasil diringkus polisi setelah tertangkap tangan tengah mencuri sawit di kebun perusahaan yang berada di Divisi IV Blok 25, Desa Simpang Tais, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI, pada Sabtu (26/7/2025) dini hari.

Pelaku yang diamankan diketahui bernama Ardiansya alias Ancai (31), warga Dusun IV Desa Simpang Tais.

Ia ditangkap saat tengah bersama seorang rekannya memuat puluhan tandan buah sawit ke dalam gerobak kayu.

Namun, saat dipergoki petugas rekannya berhasil melarikan diri dan kini dalam pengejaran polisi.

Kapolsek Talang Ubi AKP Ardiansyah membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa penangkapan bermula saat petugas keamanan perusahaan melakukan patroli rutin dan memergoki dua orang mencurigakan di areal kebun.

“Petugas keamanan melihat dua orang sedang menaikkan sawit ke gerobak. Saat dihampiri, keduanya mencoba kabur. Satu orang berhasil ditangkap, sementara satu lainnya melompat ke semak-semak dan lolos,” ujar AKP Ardiansyah saat di konfirmasi, Minggu (27/7/2025).

Dari hasil pemeriksaan di lapangan, polisi menyita 32 tandan buah sawit, satu alat egrek sepanjang 12 meter, dan satu gerobak kayu yang digunakan pelaku untuk mengangkut hasil curian.

Pihak PT SBA memperkirakan kerugian akibat aksi pencurian itu mencapai Rp 2,7 juta.

Sementara itu, pelaku Ancai kini telah diamankan di Mapolsek Talang Ubi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Kami langsung mengamankan pelaku ke Polsek Talang Ubi. Setelah menerima laporan resmi dari pihak perusahaan sekitar pukul 08.00 WIB, kami juga memeriksa sejumlah saksi, termasuk petugas keamanan yang memergoki pelaku,” tambah Kapolsek.

AKP Ardiansyah menegaskan, pelaku lainnya yang kabur telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Pihaknya kini tengah memburu identitas dan keberadaan pelaku tersebut.

“Sudah kami identifikasi dan saat ini masih dalam proses pengejaran. Kami imbau pelaku menyerahkan diri, karena cepat atau lambat akan kami tangkap,” tegasnya.

Pihak kepolisian juga mengingatkan masyarakat untuk tidak mencoba-coba mencuri hasil perkebunan, karena tindakan tersebut merupakan tindak pidana yang dapat dikenai sanksi tegas sesuai hukum yang berlaku. (cr42)
 
 Simak berita menarik lainnya di sripoku.com dengan mengklik Google News.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved