Breaking News

Pilkada Muba 2024

Mantan Ketua KPU Soroti Netralitas ASN dan Penyelenggara Pemilu di Muba, Ini Respon Bawaslu Sumsel

Mantan Ketua KPU Palembang Kemas Khoirul Mukhlis menyoroti netralitas ASN dan penyelenggara Pilkada Muba 2024. 

Penulis: Abdul Hafiz | Editor: Abdul Hafiz Sripo
HANDOUT
Mantan Ketua KPU Palembang Kemas Khoirul Mukhlis menyoroti netralitas ASN dan penyelenggara Pilkada Muba 2024. Ahmad Naafi, SH, M.Kn Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan Koordinator divisi Penanganan Pelangaran, Data dan Informasi. 

"ASN Wajib menghindari konflik kepentingan terhadap pribadi maupun kelompok dan golongan dalam pelaksanaan pemilihan serentak ini  dalam bersikap  juga wajib netral jangan memperllihatkan keberpihakan," katanya.

Naafi juga mengatakan suatu kewajiban bagi Bawaslu dan jajarannya menerapkan prinsip netralitas, tidak memihak dan adil dalam penyelenggaraan pemilihan ini  sehingga setiap pelanggaran akan ditindak atau direkomendasikan ke instansi yang berwenang untuk menindaklanjutinya.

"Setiap ada temuan dari bawaslu dan jajaran maupun laporan  ketidaknetralan ASN akan diproses dan bila terbukti akan direkomendasikan ke BKN untuk diberikan sanksi untuk dilaksnakan pejabat pembina kepegawaian, pengawasan juga akan dilakukan terhadap rekomendasi yang dikeluarkan apakah telah dilaksanakan," ujar mantan jurnalis ini.

Sebelumnya Mendagri telah mengeluarkan larangan dan sanksi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Aparatur Sipil Negara (ASN), Kepala Desa (Kades) maupun Aparatur Desa/Perangkat Desa dan Kelurahan dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala daerah Larangan sanksi tersebut berlaku serentak seluruh Perangkat Pemerintahan di Indonesia. Larangan dan sankssi tersebut tertuang dalam surat edaran Kemendagri Nomor : 273/3772/JS tertanggal 11 Oktober 2016 sebagai penegasan pasal 70 undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Gubernur, Walikota, dan Bupati menjadi undang-undang serta diatur dengan ketentuan:Ayat (1) huruf B ditegaskan bahwa dalam kampanye pasangan calon jangan melibatkan PNS/ASN, Ayat (1) huruf C ditegaskan bahwaq dalam kampanye pasangan calon dilarang melibatkan Kepala Desa/Lurah dan Perangkat Desa atau Kelurahan.  

Paparkan Peran Pengawasan Netralitas ASN Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan Massuryati Ajak Peserta Volunteer harus berani dan jangan takut bilamana mendapati temuan atau indikasi kecurangan yang dilakukan oleh ASN akan Ketidak Netralannya pada seluruh rangkaian tahapan Pemilihan Serentak tersebut untuk Laporkan baik di Tingkat Kelurahan/ desa (PKD), Kecamatan (Panwascam) maupun Tingkat Kota yakni Bawaslu, Minggu (22/09)
Paparkan Peran Pengawasan Netralitas ASN Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan Massuryati Ajak Peserta Volunteer harus berani dan jangan takut bilamana mendapati temuan atau indikasi kecurangan yang dilakukan oleh ASN akan Ketidak Netralannya pada seluruh rangkaian tahapan Pemilihan Serentak tersebut untuk Laporkan baik di Tingkat Kelurahan/ desa (PKD), Kecamatan (Panwascam) maupun Tingkat Kota yakni Bawaslu, Minggu (22/09) (SRIPOKU.COM/Humas Bawaslu Provinsi Sumsel)

Baca juga: Manajemen Sriwijaya FC: Paling Gak Kita Butuh Rp 10 Milyar, Pertahankan Elang Andalas di Liga 2

Larangan dan sanksi bagi PNS/ASN serta Perangkat Pemerintahan juga tertera dalam pasal 29 ayat (2) undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang PNS/ASN ditegaskan bahwa Pegawai Aparatus Sipil Negara harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik. Aturan yang melarang PNS/ASN ikut serta terlibat dalam Kampanye Pilkada/Pemilu tercantum dalam pasal 4 ayat 15 Peraturan Pemerintahan Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS/ASN menyatakan bahwa setiap PNS/ASN dilarang memberikan dukungan kepada calon Kepala/Wakil Daerah dengan cara; Terlibat langsung dalam kegiatan kampanye mendukung calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, Menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatan dalam kegiatan kampanye, Keputusan atau tindakan yang menguntungkan maupun merugikan salah satu pasangan calon semasa kampanye, Mengadakan Kegiatan yang mengarah kepada kerbepihakkan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pilkada sebelum dan selama sesudah masaa kampanye meliputi ajakn himbauan seruan pemberian barang kepada Perangkat Pemerintahan.dalam lingkungan unit kerjanya anggota keluarganya serta masyarakat. Jika terdapat PNS/ASN atau Perangkat Pemerintah dan terbukti melakukan pelanggaran tersebut maka PNS/ASN  akan dikenakan sanksi berupa surat teguran, sanksi hukuman disiplin meliputi penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 tahun dan penundaan kenaikan pangkat selama 1 tahun, serta penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 tahun.

"Pasca komisi aparatur sipil negara (KASN) dibubarkan, Bawaslu merekomendasikan dugaan pelanggaran netralitas ASN ini ke BKN wilayah 7. Selanjutnya akan diberikan sanksi melalui PPK atau pejabat pembina kepegawaian didaerah provinsi kab kota masing-masing," kata Naafi. 

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved