Pilkada Muba 2024

Mantan Ketua KPU Soroti Netralitas ASN dan Penyelenggara Pemilu di Muba, Ini Respon Bawaslu Sumsel

Mantan Ketua KPU Palembang Kemas Khoirul Mukhlis menyoroti netralitas ASN dan penyelenggara Pilkada Muba 2024. 

Penulis: Abdul Hafiz | Editor: Abdul Hafiz Sripo
HANDOUT
Mantan Ketua KPU Palembang Kemas Khoirul Mukhlis menyoroti netralitas ASN dan penyelenggara Pilkada Muba 2024. Ahmad Naafi, SH, M.Kn Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan Koordinator divisi Penanganan Pelangaran, Data dan Informasi. 

SRIPOKU.COM - Mantan Ketua KPU Palembang Kemas Khoirul Mukhlis menyoroti netralitas ASN dan penyelenggara Pilkada Muba 2024. 

Ia mengatakanm penyelenggaraan Pilkada serentak 27 November 2024 mendatang harus bebas dari intervensi sehingga masyarakat memiliki keleluasaan dalam menetapkan pilihan.

Terkait ini, ASN dan penyelenggara Pemilu seperti KPU dan Bawaslu harus dipastikan netral dan belerja secara profesional.
Mukhlis yang juga Direktur Lintas Politika Indonesia mensinyalir masih banyaknya oknum ASN yang tidak netral terutama di perhelatan Pilkada Muba 2024 mendatang. Dirinya menilai hal ini tak bisa dibiarkan terjadi, oknum ASN harus netral dan tidak melibatkan diri dalam politik praktis.

"Sebulan lebih kami menelusuri sampai wilayah yang jauh, ditemukan indikasi kuat keterlibatan birokrat untuk memenangkan salah satu kandidat Bupati. Maka itu kami segera menyusun laporan yang akan disampaikan pihak terkait," ujar Kemas Khoirul Mukhlis, Selasa (29/10/2024).

Ditambahkannya, bahkan banyak ditemukan dugaan oknum penyelenggara di berbagai tingkatan juga bertindak sebagai tim sukses kandidat. 

"Jika benar perbuatan ini, maka dikhawatirkan akan merugikan kandidat itu sendiri. Kalau nantinya disimpulkan hal tersebut Terstruktur, Sistematis dan Masif maka kandidatnya dapat didiskualisifikasi," katanya.

Semua harus bekerja sesuai tupoksi masing-masing, sehingga penyelenggaraan Pilkada dapat terlaksana baik dan lancar. Siapapun yang nantinya terpilih harus didukung semua pihak, jika memang penyelenggaraan sudah sesuai aturan.

Ditambahkan Mukhlis, dalam beberapa hari ke depan pihaknya akan beraudiensi ke KPU RI dan Bawaslu RI menyampaikan hal tersebut. Pihaknya ingin menyampaikan langsung indikasi keterlibatan ASN dan penyelenggara Pemilu ini.

"Termasuk juga kami akan ke Komisi Aparatur Sipil Negara, terkait aeanya dugaan oknum ASN yang terlibat politik praktis," pungkasnya.

Badan Pengawas Pemiihan Umum (Bawaslu) di jajaran Provinsi Sumatera Selatan telah mengeluarkan tujuh rekomendasi ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) bahwa telah terjadi pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN) di wilayah Sumatera Selatan dalam Pemilihan serenntak 2024.

Rekomendasi dikeluarkan terhadap seorang kepala badan di kota Lubuk Linggau dan dua camat masing-masing di wilayah kota Pagar Alam dan Lubuk Linggau serta satu orang sekretaris kecamatan dan satu orang ASN pengawas sekolah serta ASN Pemkot.

Selain itu masing-masing satu rekomendasi pelangggaran netraliitas ASN dikeluarkan oleh Bawaslu Ogan Komering Ilir terhadap ASN di sekretariat DPRD Kabupaten OKI, Bawaslu Kabupaten OKU Timur satu rekomendasi pelanggaraan netralitas ASN

Ahmad Naafi, SH, M.Kn Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan Koordinator divisi Penanganan Pelangaran, Data dan Informasi mengakui dalam pelaksanaan kampanye Pemilhan Kepala Daerah yang dimulai 25 September lalu sebagian besar laporan yang disampaikan menyangkut netralitas ASN.

Selain dugaan pidana lainnya yang diduga dilakukan pasangan calon gubernur/wakil gubernur maupun oleh tim kampanye yang melibatkan kepala desa dan lainya.

Menyangkut Netralitas ASN, mantan anggota KPU Provinsi Sumatera Selatan ini merinci pelaku yang merupakan ASN ini ikut hadir dalam giat pendaftaran calon maupun deklarasi, ada yang menggunakan kaos paslon lalu memposting di medsos dll. yang bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang pembinaan jiwa korps dan kode etik pegawai negeri sipil bahwa dalam melaksanakan tugas dan kehidupan sehari-hari setiap PNS wajib bersikap dan berpedoman pada etika bernegara, dalam penyelenggaraan pemerintahan, dalam berorganisasi, dalam bermasyarakat serta terhadap diri sendiri dan sesama PNS yang diatur dalam peraturan pemerintah. Selain itu lanjut naafi dalam Pasal 11 huruf c diatur PNS wajib menghindari konflik kepentingaann pribadi, kelompok maupun golongan.

Halaman
12
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved