MA Batalkan Vonis Ronald Tannur
Jejak Transaksi Mencurigakan 3 Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Terbongkar, Ini Fakta-faktanya
Dia memastikan bahwa tim penyidik telah mengantongi dua alat bukti yang menjadi dasar penangkapan dan penggeledahan para tersangka.
Sementara itu, ditemukan uang tunai 6.000 dollar AS, 300 dollar Singapura, dan sejumlah barang elektronik, di rumah Erintuah Damanik di Perumahan Semarang.
Selanjutnya, penyidik menemukan uang tunai Rp 104 juta, 2.200 dollar AS, 9.100 dollar Singapura, 100.000 yen, serta beberapa barang elektronik di apartemen hakim Hanindyo di Surabaya.
Sedangkan di apartemen yang ditempati hakim Mangapul di Surabaya, penyidik menyita uang tunai Rp 21,4 juta, 2.000 dollar AS, 32.000 dollar Singapura, dan barang bukti elektronik lainnya.
"Penyidik menemukan adanya indikasi yang kuat bahwa pembebasan atas terdakwa Ronald Tannur diduga ED, HH dan M menerima suap dan atau gratifikasi dari pengacara LR," ujar Qohar.
Latar Belakang Kasus Ronald Tannur
Gregorius Ronald Tannur, anak mantan anggota DPR RI Edward Tannur, terlibat dalam kasus penganiayaan yang berujung pada kematian Dini Sera Afriyanti.
Pada Juli 2024, Ronald divonis bebas, yang memicu dugaan adanya intervensi dan suap di balik keputusan tersebut.
Dalam putusannya, Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik menyatakan bahwa terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan atas dakwaan yang dikenakan.
Ronald Tannur dinyatakan bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dari semua tuntutan jaksa, Rabu (24/7/2024).
Adapun penganiayaan yang dilakukan oleh Ronald Tannur terhadap pacarnya itu terjadi di sebuah tempat karaoke di Surabaya, Jawa Timur pada 4 Oktober 2023 dini hari.
"Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan pertama Pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP," ucap Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik dalam putusan Juli 2024 lalu.
"Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan jaksa penuntut umum di atas," imbuhnya.
Hakim dan Pengacara Ronald Tannur Dijerat UU Tipikor
Dalam kasus suap hakim ini, Lisa Rahmat dijerat dengan Pasal 5 Ayat 1 Juncto Pasal 6 Ayat 1 Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara itu, hakim Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo selaku penerima suap dijerat dengan Pasal 5 Ayat 2 Juncto Pasal 6 Ayat 2 Juncto Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 12B Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.