MA Batalkan Vonis Ronald Tannur
Urung Bebas, MA Batalkan Vonis Ronald Tannur, Kini Dijatuhi Hukuman 5 Tahun Penjara
Ronald Tannur batal bebas setelah Mahkamah Agung (MA) menjatuhi hukuman lima tahun penjara pada tingkat kasasi.
SRIPOKU.COM - Ronald Tannur batal bebas setelah Mahkamah Agung (MA) menjatuhi hukuman lima tahun penjara pada tingkat kasasi.
Keputusan itu menggantikan putusan sebelumnya di Pengadilan Negeri (PN) Surbaya yang membebaskan Ronald Tannur.
Ronald Tannur merupakan pria yang terlibat penganiayaan yang mengakibatkan kekasihnya Dini Sefra Afriyanti meninggal.
"Amar putusan: kabul kasasi penuntut umum, batal judex facti," demikian amar putusan dikutip dari laman Kepaniteraan MA, Rabu (23/10/2024).
Dalam putusan tersebut, Ronald Tannur terbukti melanggar Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan pida penjara selama 5 tahun.
Putusan dari PN Surabaya yang dianggap kontroversial sebelumnya menyatakan bahwa Ronald Tannur tidak terbukti melakukan penganiayaan terhadap Dini, yang menyebabkan kematiannya.
Tiga hakim yang terlibat dalam keputusan tersebut adalah Erintuah Damanik, Mangapul, dan Hari Hanindyo.
Sebagai respons terhadap putusan tersebut, Komisi Yudisial (KY) merekomendasikan pemberhentian ketiga hakim karena dinilai melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).
Terbaru, ketiga hakim tersebut terlibat dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BREAKING NEWS: MA Batalkan Vonis Bebas Ronald Tannur, Jatuhi Hukuman 5 Tahun Penjara
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.