MA Batalkan Vonis Ronald Tannur

Jejak Transaksi Mencurigakan 3 Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Terbongkar, Ini Fakta-faktanya

Dia memastikan bahwa tim penyidik telah mengantongi dua alat bukti yang menjadi dasar penangkapan dan penggeledahan para tersangka.

Editor: Fadhila Rahma
Kolase
Jejak Transaksi Mencurigakan 3 Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Terbongkar, Ini Fakta-faktanya 

SRIPOKU.COM - Jejak transaksi mencurigan 3 hakim yang vonis bebas Ronald Tannur terbongkar, beberapa fakta menjadi awal adanya suap dalam kasus pembunuhan yang membebaskan anak mantan anggota DPR RI ini.

Diketahui tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur, terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung pada Rabu (23/10/2024). 

Ketiga hakim tersebut adalah Erintuah Damanik (ED) sebagai Hakim Ketua, serta Mangapul (M) dan Heru Hanindyo (AH) sebagai Hakim Anggota.

Dalam operasi yang sama, Kejaksaan Agung juga menangkap pengacara Gregorius Ronald Tannur, Lisa Rahmat (LR), di Jakarta.

Ronald Tannur, yang merupakan anak dari politisi DPR RI Fraksi PKB, Edward Tannur, sebelumnya telah divonis bebas dalam kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian Dini Sera Afrianti.

Total Uang Suap Diterima 3 Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Anak Eks Anggota DPR RI Fantastis!
Total Uang Suap Diterima 3 Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Anak Eks Anggota DPR RI Fantastis! (HO)

 

Kecurigaan Terhadap Vonis Bebas Ronald Tannur

Kejaksaan Agung melalui Tim Penyelidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memulai penyelidikan setelah munculnya kecurigaan terhadap vonis bebas Ronald Tannur.

Direktur Penyidikan Jampidsus Abdul Qohar menjelaskan, timnya melakukan pengawasan intensif setelah putusan yang dinilai janggal tersebut. 

“Kami mulai melakukan verifikasi di lapangan secara tertutup setelah putusan bebas Ronald Tannur menjadi perhatian publik,” ungkap Abdul Qohar di Jakarta.

Penangkapan dan Penetapan Tersangka

Kejaksaan Agung menetapkan pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat, sebagai tersangka pemberi suap kepada ketiga hakim yang membebaskan Ronald. 

"Penyidik menetapkan pengacara LR sebagai tersangka karena ditemukan bukti yang cukup dalam kasus korupsi suap dan gratifikasi," kata Abdul Qohar.

Abdul Qohar menyebutkan, penyidik telah menangkap Lisa di Jakarta dan menggeledah sejumlah kediaman miliki pengacara tersebut.

Ketiga hakim yang menerima suap kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Surabaya, sedangkan Lisa ditahan di Rutan Salemba, Jakarta. 

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved