MA Batalkan Vonis Ronald Tannur
Jejak Transaksi Mencurigakan 3 Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Terbongkar, Ini Fakta-faktanya
Dia memastikan bahwa tim penyidik telah mengantongi dua alat bukti yang menjadi dasar penangkapan dan penggeledahan para tersangka.
Bukti-Bukti Awal yang Ditemukan
Abdul Qohar menambahkan bahwa pihaknya telah menemukan bukti-bukti awal yang kuat untuk meningkatkan kasus ini ke tahap penyidikan.
“Kami mengikuti jejak transaksi keuangan dan komunikasi yang mencurigakan antara tersangka di Surabaya dan pihak yang terkait di Jakarta,” ujarnya.
“Kami juga menemukan sejumlah uang yang diduga hasil suap di rumah salah satu tersangka," tambahnya.
Dia memastikan bahwa tim penyidik telah mengantongi dua alat bukti yang menjadi dasar penangkapan dan penggeledahan para tersangka.
Namun demikian, ia belum menjelaskan secara perinci bukti apa saja yang telah ditemukan, karena hal tersebut akan disampaikan dalam proses pengadilan.
“Kami sangat yakin dengan bukti-bukti yang sudah kami kumpulkan.
Nantinya, bukti-bukti tersebut akan kami ungkap secara lengkap di persidangan,” tegas Abdul Qohar.
Hasil Penggeledahan yang Mengejutkan
Dalam penggeledahan yang dilakukan, penyidik menemukan uang tunai miliaran rupiah serta dokumen terkait suap.
Barang bukti itu didapat ketika penyidik menggeledah properti milik tersangka, yaitu para hakim PN Surabaya, Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo serta pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat.
"Kejagung melakukan penggeledahan dan penangkapan terhadap tiga orang hakim pada Pengadilan Negeri Surabaya dengan inisial ED, HH kemudian M dan seorang lawyer atau pengacara atas nama LR," kata Abdul Qohar.
Abdul Qohar menjelaskan, penyidik menemukan uang tunai sebesar Rp 1,1 miliar, 450 dollar AS, 717.043 dollar Singapura, dan sejumlah catatan transaksi di rumah Lisa di Surabaya.
Penyidik menemukan uang tunai dari berbagai pecahan dollar AS dan dollar Singapura yang jika dirupiahkan setara dengan Rp 2 miliar, dokumen bukti penukaran uang, catatan pemberian uang kepada pihak terkait, dan handphone dari apartemen Lisa di Jakarta.
Baca juga: Total Uang Suap Diterima 3 Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Anak Eks Anggota DPR RI Fantastis!

Kemudian, penyidik menyita uang tunai Rp 97 juta, 32.000 dollar Singapura, 35.992,25 ringgit Malaysia, dan sejumlah barang bukti lainnya, saat menggeledah apartemen hakim Erintuah Damanik di Surabaya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.