Pilkada Sumsel 2024
Hanya 2 Menit, Warga Bisa Salurkan Hak Suara di TPS pada Pilkada Sumsel 2024
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), Andika Pranata Jaya mengungkapkan
Penulis: Arief Basuki | Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), Andika Pranata Jaya mengungkapkan, masyarakat bisa menyalurkan suaranya di Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pilkada 2024, dalam waktu 2 menit saja.
Hal ini diungkapkan Andika setelah menyaksikan jajarannya menggelar simulasi pemungutan dan penghitungan suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024, di halaman kantor KPU Sumsel Jakabaring, Kamis (24/10/2024).
Simulasi perdana di wilayah Sumsel ini, turut hadir perwakilan komisioner dan anggota KPU Kabupaten kota se Sumsel, dan Forkompimda Sumsel.
"Dari hasil simulasi hari ini, estimasi warga yang memiliki hak pilihnya hanya dua menit saja, jika tidak ada kendala. Mulai dari mendaftar hingga memasukkan surat suara ke kotak, " kata Andika.
Menurut Andika, nantinya KPPS (Kelompok Panitia Pemungutan Suara) yang ada di Tempat Pemungutan Suara (TPS), diharapkan bisa melaksanakan pemungutan hingga perhitungan hasil perolehan suara pasangan calon kepala daerah, sesuai aturan yang ada.
Dimana untuk ukuran TPS sendiri minimal 10 meter x 8 meter, sehingga bisa menampung KPPS, surat suara, bilik, kotak suara, pengawas hingga saksi di TPS.
"Pastinya simulasi ini penting dilakukan dan penting diketahui oleh luas, untuk mengukur efektifitas dan efisiensi kinerja yang dilakukan KPPS dengan waktu yang ada. Dimana dalam simulasi ini kita hadirkan pemilih asli di TPS Jakabaring dengan jumlah 547 orang mendekati DPT asli, petugas KPPS berasal dari petugas pemilu 2024 lalu dan pengawas, " jelasnya.
Diterangkan Andika, ada beberapa hal yang didapat dalam simulasi yang mereka lakukan tersebut, yang pada hari H pemungutan dan penghitungan suara nantinya tidak ada kekeliruan.
"Setidaknya dari simulasi ada 3 hal yang didapat, mulai dari alur pemungutan hingga penghitungan suara, penggunaan surat suara dan penggunaan formulir serta pengisiannya dalam pemungutan dan penghitungan suara," paparnya.
Ditambahkan Andika, agar proses pemungutan dan penghitungan suara berjalan transparan, pada Pilkada 2024, para saksi pasangan calon kepala daerah maupun pengawas TPS berada di belakang petugas KPPS 4 dan 5 (pemilih datang mendaftar di TPS) dan petugas KPPS 1, 2 dan 3 (meja penyerahan surat suara ke pemilih).
"Pastinya saksi dan pengawas TPS di belakang KPPS 4 dan 5. Dimana memastikan pemilih hadir di TPS sesuai DPT (Daftar Pemilih Tetap) yang terdata, hal ini menunjukkan untuk proses Pilkada berjalan transparan," paparnya.
Andika mengungkapkan, kalau calon pemilih itu tidak terdata di DPT pada TPS itu, maka mereka (KPPS) akan mengecek DPT online dengan memasukan NIK (Nomor Induk Kependudukan) yang tidak terdaftar dan untuk mencari informasi biar diketahui, calon pemilih itu terdata di DPT mana.
"Karena di setiap TPS kita juga nempel DPT di papan yang ada di TPS, mungkin ada tidak terdata tapi terdata di DPT TPS lain. Ini kita lakukan untuk memastikan tidak ada pemilih siluman dan warga Sumsel sudah terdata bisa menggunakan hak pilihnya, " tandasnya.
Selain itu, sesuai regulasi pemilih saat dibilik suara dilarang memotret atau memfoto segala macam, karena ini menyangkut kerahasiaan.
"Makanya penggunaan kamera di bilik suara itu, kami minta untuk tidak dilakukan" ingatnya.
Pelantikan 17 Kepala Daerah se-Sumsel Digelar 20 Februari 2025, Empat Lawang Lanjut di MK |
![]() |
---|
8 Kepala Daerah di Sumsel Segera Dilantik Usai MK Menolak Gugatan PHPU, Ada Ratu Dewa-Prima Salam |
![]() |
---|
Dari 11 Perkara PHPU di Sumsel, Hanya 1 yang Lanjut ke Pembuktian di MK |
![]() |
---|
Pelantikan Gubernur Sumsel 20 Februari 2025, Groundbreaking Tanjung Carat Masuk 100 Hari Kerja HDCU |
![]() |
---|
Gugatan Pilkada Sumsel Dinilai Sulit Dikabulkan MK, Pengamat Ungkap 3 Faktor Kunci Menentukan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.