Berita Muba

Pompa Sedot Picu Kebakaran Sumur Minyak, Polsek Keluang Gerak Cepat Amankan Pemilik Sumur

"Percikan tersebut menyambar minyak yang ada di lokasi, sehingga memicu kobaran api yang tidak terkendali," ujar AKP Yohan.

Penulis: Fajeri Ramadhoni | Editor: Yandi Triansyah
handout
Rusmami pelaku pemilik sumur minyak illegal ketika diamankan di Polres Muba, Rabu (23/10/2024) 

SRIPOKU.COM, SEKAYU -- Kebakaran hebat kembali terjadi di sumur minyak ilegal yang terletak di dekat kebun kelapa sawit milik PT Hindoli, Blok I 28, Dusun IV, Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Keluang, pada Kamis (17/10/2024), sekitar pukul 20.00 WIB. 

Kebakaran ini diduga kuat dipicu oleh kelalaian saat operasi pengeboran minyak ilegal yang dilakukan oleh dua pelaku, yakni Rusmawi dan Tito.

Kapolres Muba AKBP Listiyoni Dwi Nugroho melalui Kapolsek Keluang, AKP Yohan Wiranata mengatakan, sumber api diduga berasal dari percikan mesin pompa sedot yang digunakan untuk mengebor minyak mentah secara ilegal.

"Percikan tersebut menyambar minyak yang ada di lokasi, sehingga memicu kobaran api yang tidak terkendali," ujar AKP Yohan.

Hasil penyelidikan awal mengungkap bahwa api berasal dari mesin pompa sedot yang mengeluarkan percikan api saat digunakan.

"Percikan itu kemudian menyambar sumur minyak ilegal milik Rusmawi dan Tito, memicu kebakaran hebat yang menghancurkan sebagian besar peralatan di lokasi," jelasnya.

Setelah kejadian, pihak kepolisian bergerak cepat. Panggilan resmi dikirimkan kepada Rusmawi, pemilik sumur ilegal tersebut.

Meskipun sempat tak merespon panggilan pertama, Rusmawi akhirnya ditemukan di rumahnya setelah panggilan kedua dilayangkan.

"Saat kami kirim panggilan kedua, tersangka ada di rumah. Kami langsung bawa dia ke Polsek untuk diperiksa," tegasnya.

Sementara dalam pemeriksaan, Rusmawi mengakui bahwa sumur minyak yang terbakar adalah miliknya dan Tito. Mereka tidak memiliki izin operasi dari pemerintah.

"Kini Rusmawi telah ditahan, sementara Tito masih buron dan kami imbau agar segera menyerahkan diri," ucapnya.

Dari lokasi kejadian, sejumlah barang bukti disita, meskipun banyak yang sudah hangus terbakar.  Barang bukti tersebut termasuk sepeda motor, mesin pompa sedot, serta lima liter minyak mentah.

"Atas kejadian ini, Rusmawi dan Tito akan dijerat dengan Pasal 52 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, serta Pasal 359 dan 188 KUHPidana atas kelalaian yang menyebabkan kebakaran," tutupnya.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved