Breaking News

Tarif Tol Terpeka

Mulai Berlaku Malam Ini, Berikut Daftar Lengkap Tarif Baru Tol Terpeka

PT Hutama Karya (Persero) resmi memberlakukan tarif baru pada ruas Tol Terbanggi Besar-Pematang Panggang-Kayuagung (Terpeka)

Penulis: Agung Dwipayana | Editor: Yandi Triansyah
Handout
Berikut rincian besaran tarif baru Tol Terpeka berdasarkan SK Menteri PUPR Nomor 2420/KPTS/M/2024 yang mulai berlaku, Kamis (17/10/2024) pukul 22.00 WIB. 

Sebagai bagian dari upaya meningkatkan pelayanan, Hutama Karya juga telah melakukan sejumlah peningkatan pada fasilitas di sepanjang ruas Tol Terpeka. 

Termasuk penambahan SPKLU di seluruh rest area, penambahan SPBU dan peningkatan fasilitas lainnya.

"Dan dengan penerapan diskon di dua bulan pertama, kami berharap dapat terus memberikan kenyamanan, keamanan dan kelancaran perjalanan para pengguna Tol Terpeka. Sambil memastikan keberlanjutan investasi yang dibutuhkan untuk pengembangan infrastruktur yang lebih baik," tutur Adjib.

Berikut rincian tarif baru beserta diskon di dua bulan pertama pada Tol Terpeka :

1. Kendaraan golongan I 

- Tarif semula Rp 170.500, menjadi Rp 255.500.

- Diskon 30 persen bulan pertama menjadi Rp 179.000.

- Diskon 15 persen bulan kedua menjadi Rp 217.500.

2. Kendaraan golongan II dan III 

- Tarif semula Rp 255.500, menjadi Rp 383.500.

- Diskon 30 persen bulan pertama menjadi Rp 268.500.

- Diskon 15 persen bulan kedua menjadi Rp 326.000.

3. Kendaraan golongan IV dan V 

- Tarif semula Rp 341.000, menjadi Rp 511.500. 

- Diskon 30 persen bulan pertama menjadi Rp 358.000.

- Diskon 15 persen bulan kedua menjadi Rp 434.500.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved