Tarif Tol Terpeka
Masih Dirahasiakan Kapan Mulai Berlaku, Tarif Tol Terpeka Segera Naik, Berikut Daftarnya
PT Hutama Karya (Persero) (Hutama Karya) akan segera melakukan penyesuaian tarif pada Jalan Tol Terpeka
Penulis: Hartati | Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - PT Hutama Karya (Persero) (Hutama Karya) akan segera melakukan penyesuaian tarif pada Jalan Tol Terbanggi Besar – Pematang Panggang – Kayu Agung (Terpeka), menyusul diterbitkannya Surat Keputusan (SK) Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 2420/KPTS/M/2024 pada 17 September 2024.
Penyesuaian ini dilakukan sebagai bagian dari langkah perusahaan untuk menjaga keberlanjutan investasi, peningkatan kualitas layanan, serta menjaga performa infrastruktur jalan tol sesuai dengan Standar Pelayanan Minimal (SPM).
Executive Vice President (EVP) Sekretaris Perusahaan Hutama Karya, Adjib Al Hakim menyampaikan bahwa penyesuaian tarif ini merupakan kebijakan yang perlu diambil sesuai ketentuan Pasal 48 ayat (3) dan (4) UU No. 2/2022 tentang Jalan, dimana penyesuaian tarif tol dilakukan secara berkala setiap dua tahun dengan mempertimbangkan pengaruh inflasi dan evaluasi terhadap pemenuhan SPM.
“Saat ini sudah saatnya dilakukan penyesuaian tarif, dikarenakan hampir 5 tahun jalan tol ini belum
pernah dilakukan penyesuaian tarif sejak awal ditetapkan tarif pada tahun 2020, sementara trafiknya terus meningkat sehingga pemeliharaan dan peningkatan kualitas terus berjalan,” ujar Adjib dalam rilis yang diterima Tribun Sumsel, Senin (7/10/2024).
Adjib menambahkan bahwa untuk memastikan penyesuaian tarif berjalan lancar serta para pengguna dapat teredukasi terlebih dahulu mengenai manfaat dari penyesuaian tarif ini, Hutama Karya telah melakukan sosialisasi secara masif melalui berbagai kanal komunikasi mulai dari media sosial, media konvensional, media luar ruang.
Selain itu, melakukan high level meeting dengan Pemerintah Provinsi Lampung maupun Sumatra Selatan serta mengadakan Focus Group Discussion (FGD) Internal Terbatas pada Kamis (3/10), dengan mengundang regulator, akademisi, pemerintah provinsi dan tokoh masyarakat.
“FGD ini menjadi wadah diskusi secara komprehensif mengenai rencana penyesuaian tarif. Kami juga
menerima masukan dari berbagai pihak terkait aspek operasional, ekonomi, dan peningkatan pelayanan serta kenyamanan pengguna jalan tol,” tambah Adjib.
Kapan kepastian tarif tol naik masih dirahasiakan dan baru akan diketahui nantinya setelah ada pernyataan resmi lanjutan dari Hutama Karya.
Kenaikan tol bervariasi tergantung kenis kendaraan dan jarak tempuhnya. Berikut lengkapnya berdasarkan SK Menteri PUPR No. 2420/KPTS/M/2024:
Kendaraan Golongan 1:
Terbanggi Besar - Kayuagung Naik dari Rp170.500 menjadi Rp255.500 (naik Rp85.000).
Kendaraan Golongan 2 dan 3:
Terbanggi Besar - Kayuagung Naik dari Rp255.500 menjadi Rp383.500 (naik Rp128.000).
Kendaraan Golongan 4 dan 5:
Terbanggi Besar - Kayuagung Naik dari Rp341.000 menjadi Rp511.500 (naik Rp170.500).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.