Pembunuh Ibu dan Anak di Palembang

Breaking News : Ganda Pembunuh Ibu dan Anak di Macan Lindungan Palembang Divonis 20 Tahun Penjara

Ganda terdakwa pembunuhan ibu dan anak di Macan Lindungan, Kota Palembang divonis 20 tahun penjara 

Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM / Rachmad Kurniawan Putra
Ganda saat menjalani sidang vonis pembunuhan ibu dan anak di Pengadilan Negeri Palembang, Kamis (17/10/2024) 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Ganda terdakwa pembunuhan ibu dan anak di Macan Lindungan, Kota Palembang divonis 20 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang, Kamis (17/10/2024).

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU yang menuntut terdakwa hukuman mati. 

Vonis dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Oloan Exodus Hutabarat SH MH, Ganda dijerat pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana.

 Ia dinilai telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana sengaja menghilangkan nyawa ibu dan anak.

"Mengadili dan menjatuhkan kepada terdakwa Ganda alias Nanda dengan pidana 20 tahun penjara," ujar Hakim saat membacakan vonis.

Hal yang memberatkan menurut Majelis Hakim bahwa perbuatan terdakwa membuat luka mendalam bagi keluarga korban dan perbuatannya meresahkan masyarakat.

"Sedangkan hal yang meringankan terdakwa berterus terang dan mengakui perbuatannya," sambung Majelis Hakim.

Adapun pertimbangan yang meringankan menurut majelis hakim, bahwa perbuatan terdakwa dilakukan terhadap korban karena menuntut upah dari suami korban.

Usai mendengar vonis pidana 20 tahun penjara tersebut, terdakwa Ganda alias Nanda tanpa pikir panjang langsung menyatakan sikap terima.

Berbeda dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang yang menyatakan sikap pikir-pikir.

Sebelumnya, Suganda alias Nanda hanya bisa pasrah saat didakwa oleh JPU dengan dakwaan pembunuhan berencana terhadap korban bernama Wasilah dan Farah, anak dibawah umur.
 

 

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved