Breaking News

Pembunuh Ibu dan Anak di Palembang

Lolos dari Hukuman Mati, Suganda Pembunuh Ibu dan Anak di Palembang Ucap Syukur : Alhamdulillah

"Iya Alhamdulillah tidak jadi (hukuman mati). Termohon pak," ujar Suganda sambil berjalan turun ke tangga, Kamis (17/10/2024). 

Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM / Rachmad Kurniawan Putra
Ganda saat menjalani sidang vonis pembunuhan ibu dan anak di Pengadilan Negeri Palembang, Kamis (17/10/2024) 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Suganda mengucap syukur ketika mengetahui ia lolos dari hukuman mati kasus pembunuhan ibu dan anak di Macan Lindungan, Kota Palembang. 

Suganda divonis 20 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang. Ia bersyukur vonis yang dijatuhkan lebih ringan dari tuntutan. 

"Iya Alhamdulillah tidak jadi (hukuman mati). Termohon pak," ujar Suganda sambil berjalan turun ke tangga, Kamis (17/10/2024). 

Meski bersyukur atas vonis tersebut, raut penyesalan begitu nampak dari wajah Suganda yang telah menghabisi anak dan istri majikannya tersebut. 

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut pidana mati terhadapnya dan Ganda melalui kuasa hukumnya menyampaikan nota pembelaan (pledoi).

Ganda mengakui hanya bisa menerima terhadap putusan yang diberikan Majelis Hakim.

Breaking News : Ganda Pembunuh Ibu dan Anak di Macan Lindungan Palembang Divonis 20 Tahun Penjara

"Terima-lah," singkatnya. 

Saat sidang vonis Ganda berlangsung pihak keluarga korban yakni Anung beserta kuasa hukumnya tidak terlihat hadir di Pengadilan Negeri Palembang.

Sebelumnya JPU Kejari Palembang mendakwa Suganda dengan Pasal 340 KUHP karena melakukan pembunuhan berencana terhadap korban Wasilah dan Farah.

Dalam surat dakwaan JPU menceritakan aksi pembunuhan yang dilakukan oleh Suganda berawal ketika terdakwa datang ke rumah korban untuk menanyakan keberadaan suaminya.

Korban menjawab kalau Anung, suaminya ada di depot. Kemudian Suganda meminta uang sebesar Rp 25 ribu untuk ongkos naik ojek ke depot Anung yang ada di Jalan Demang Lebar Daun.

Korban Wasilah mengaku tidak punya lalu dijawab oleh terdakwa Anung 'masa istri bos tidak punya uang, nerima satu proyek puluhan juta'. 

Lanjut JPU tak sampai disitu, Anung bahkan mengatakan kalau korban Wasilah menikah siri dan kumpul kebo dengan kakak sendiri. 

Kata-kata itulah yang membuat Wasilah emosi dan meludahi Suganda hingga hampir mengenainya.

Suganda kemudian mencabut sebilah pisau dari pinggang dan berusaha menusuk Wasilah namun gagal. Korban menutup pintu garasi, selanjutnya terdakwa mengambil blencong di halaman rumah korban dan masuk lewat pintu belakang yang tidak terkunci.

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved