Pembunuh Ibu dan Anak di Palembang
Ganda Pembunuh Ibu dan Anak di Macan Lindungan Palembang Dituntut Pidana Mati
Jaksa Penuntut Umum menuntut Ganda alias Nanda terdakwa kasus pembunuhan Wasilah (40) dan Farah (16) dengan tuntutan pidana mati.
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Jaksa Penuntut Umum menuntut Ganda alias Nanda terdakwa kasus pembunuhan Wasilah (40) dan Farah (16) dengan tuntutan pidana mati.
Wasilah dan Farah merupakan anak dan ibu yang tewas di dalam rumahnya di kawasan Macan Lindungan, Kecamatan Ilir Barat I, Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel).
Pembacaan amar tuntutan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang, Satrio Dwi Putra dihadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang Oloan Exodus Hutabarat.
Anung suami dan ayah korban terlihat juga turut menghadiri sidang dan didampingi kuasa hukumnya, Selasa (1/10/2024).
Dalam amar tuntutannya JPU Kejari Palembang menyatakan, pasal unsur 340 telah terpenuhi dan terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum, dapat dituntut pertanggungjawaban atas kesalahan.
"Menyatakan terdakwa Ganda terbukti secara sah melakukan tindak pidana pembunuhan yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu. Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menjatuhkan pidana mati terhadap terdakwa Ganda alias Nanda," tegas JPU saat membacakan tuntutan.
Adapun hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa menyebabkan korban Wasilah dan Farah meninggal dunia, perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa terhadap para korban dilakukan dengan kejam dan sadis, sedangkan hal yang meringankan, tidak ada.
Sidang akan dilanjutkan pada Kamis 3 Oktober 2024 dengan agenda sampaikan nota pembelaan (pledoi).
Kuasa hukum terdakwa dari Posbakum Pengadilan Negeri Palembang Zahra Aulia SH MH mengatakan meski sependapat dengan JPU mengenai pasal yang didakwakan, pihaknya berupaya mengajukan pledoi.
"Kami sebagai kuasa hukum terdakwa tanggapannya kita untuk kualifikasi pasalnya memang sependapat, tapi rasa keadilan bisa diturunkan karena dia (terdakwa) kooperatif di masa tahanannya," ujarnya.
Saat diwawancarai usai sidang, Anung yang merupakan suami dan ayah dari kedua korban mengungkapkan sangat mengapresiasi atas tuntutan JPU. Ia berharap semoga majelis hakim juga memvonis terdakwa dengan pidana mati.
"Sudah sesuai dengan harapan saya, karena perbuatan terdakwa terhadap istri dan anak saya sangat sadis sangat tidak manusiawi. Lumayan lega terdakwa tuntutannya pidana mati ," ungkap Anung.

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.