2 Cara Mendapat Sertifikat Halal bagi Pelaku Usaha UMKM, Ada yang Gratis dan Berbayar, Ini Syaratnya

Baik pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) diminta untuk mengurus sertifikasi halal agar produknya bisa diterima pasar secara luas.

Penulis: Rizka Pratiwi Utami | Editor: pairat
Youtube
2 Cara Mendapat Sertifikat Halal Bagi Pelaku Usaha UMKM 

SRIPOKU.COM - Berikut ini cara mendapatkan sertifikat halal, lengkap dengan persyaratan yang harus dilengkapi.

Saat ini pemerintah mendorong para pelaku usaha untuk mengajukan sertifikat halal

Baik pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) diminta untuk mengurus sertifikasi halal agar produknya bisa diterima pasar secara luas.

Apalagi mulai 18 Oktober 2024 pemerintah bakal menerapkan kewajiban sertifikasi halal untuk tiga jenis produk yakni, makanan minuman,  jasa penyembelihan dan bahan baku.

Nah, lalu bagaimana cara untuk mendapatkan sertifikat halal?

Secara umum, ada dua macam cara yang bisa ditempuh untuk memperoleh sertifikasi halal, yakni self declare dan metode reguler.

Metode self declare adalah sertifikasi halal yang dilakukan berdasarkan pernyataan pelaku usaha.

Sementara itu, metode reguler adalah sertifikasi halal yang dilakukan lewat pemeriksaan dan atau pengujian kehalalan produk oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH).

Perbedaan mendasar dari sertifikasi halal self declare dan reguler adalah reguler dalam prosesnya membutuhkan pengujian kehalalan produk oleh LPH.

Sedangkan sertifikasi halal self declare tidak melalui LPH dan kehalalan produk didasari pada pernyataan pelaku usaha kemudian diverifikasi oleh pendamping PPH.

Untuk mendapatkan sertifikasi halal dimulai dengan metode Self declare, para pelaku usaha bisa mendaftar atau mengajukan permohonan sertifikat halal melalui aplikasi PUSAKA Kemenag Superapps, atau bisa juga dengan mengakses laman ptsp.halal.go.id.

Aplikasi PUSAKA Superapps merupakan bagian dari program transformasi digital Kemenag.

Adapun langkah awal pengurusan, pelaku usaha perlu:

  1. Mendaftar sertifikasi halal di ptsp.halal.go.id (SIHALAL)
  2. Pendamping PPH akan melakukan verifikasi dan validasi atas pernyataan pelaku usaha
  3. BPJPH memverifikasi dan validasi laporan hasil pendampingan dan menerbitkan STTD
  4. Komisi Fatwa/Komite Fatwa melakukan sidang fatwa Penetapan Kehalalan Produk
  5. BPJPH menerbitkan sertifikat halal
  6. Pelaku usaha mengunduh sertifikat halal

Sementara untuk dokumen yang diperlukan yakni:

  1. Surat permohonan
  2. Aspek legal (NIB)
  3. Dokumen penyelia halal
  4. Daftar produk dan bahan yang digunakan
  5. Proses pengolahan produk
  6. Manual Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH)
  7. Ikrar pernyataan halal pelaku usaha

Kemudian untuk layanan sertifikasi halal bagi Usaha Mikro dan Kecil (UMK) dengan Self Declare atau pernyataan pelaku usaha, biayanya Rp 0 alias gratis.

Halaman
12
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved