Berita Pemprov Sumsel

1.000 Sertifikat Halal Digratiskan, Amiruddin: UMKM Belum Memiliki Sertifikat Halal Segera Daftarkan

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel (Sumatera Selatan) melalui Dinas Koperasi dan UKM Sumsel bakal memberikan sertifikat halal gratis.

Editor: bodok
SRIPOKU.COM/Ts Linda Trisnawati
Kepala Dinas Koperasi dan UKM Sumsel H Amiruddin 

Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Linda Trisnawati

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Kabar gembira, bagi UMKM yang belum memiliki sertifikat halalPemprov Sumsel (Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan) melalui Dinas Koperasi dan UKM Sumsel bakal memberikan sertifikat halal gratis.

"Kita ada program 1000 sertifikat halal yang akan diberikan untuk 1000 UMKM di Sumsel," kata Kepala Dinas Koperasi dan UKM Sumsel H Amiruddin saat di Griya Agung, Jumat (19/4/2024).

Menurut Amiruddin program 1000 sertifikat halal gratis akan dilaunching 6 Mei 2024 dan untuk pendaftarannya sudah dibuka di Kantor Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Sumsel, Jalan Jendral Sudirman.

"Pendaftaran programnya sudah dimulai, sampai hari ini sudah ada  sekitar 500 pendaftar. Jadi masih ada kesempatan yang belum daftar segera daftar," katanya.

Ia menegaskan program 1000 sertifikat halal ini dilaksanakan guna membantu pelaku UMKM untuk mendapatkan sertifikat halal yang Oktober tahun ini sudah wajib memiliki sertifikat halal.

"Jadi kita bantu dan gratiskan sertifikat halal untuk produk-produk UMKM, karena pada bulan Oktober 2024 pelaku UMKM khususnya makanan dan minuman sudah wajib halal," katanya.

Menurutnya, bagi UMKM yang belum memiliki sertifikat halal segera daftarkan mumpung masih ada kuota gratis.

Kalau nanti sudah tidak gratis tetap harus mendaftarkan sendiri, karena nantinya wajib memiliki sertifikat halal.

Adapun untuk produk UMKM khususnya makanan dan minuman, bila berisiko rendah dapat langsung mendapatkan sertifikat halal.

Namun untuk produk UMKM yang menggunakan bahan baku daging seperti usaha katering, harus melakukan pengujian kehalalan.

"Biasanya kalau ketering yang dipakai BUMN, BUMD itu harus punya sertifikat halal," tandas Amiruddin.

Sumber: Tribun Sumsel
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved