Berita Muratara

Babysitter Asal Muratara Dituduh Cubit Anak Anggota DPRD Menghirup Udara Bebas

Meski dinyatakan terbukti bersalah oleh majelis hakim, Refpin tidak dijatuhi hukuman pidana melalui putusan pemaafan hakim (rechterlijk pardon).

Tayang:
Penulis: Eko Hepronis | Editor: Yandi Triansyah
Tangkapan Layar Facebook
TANGKAPAN LAYAR - Tangkapan layar dari akun Untung, Selasa (5/5/2026). Refpin Akhjana Juliyanti (20), babysitter asal Muratara yang menjadi terdakwa kasus dugaan penganiayaan anak anggota DPRD Provinsi Bengkulu, resmi menghirup udara bebas pada Senin (4/5/2026). 
Ringkasan Berita:
  • Refpin Akhjana Juliyanti (20), babysitter asal Muratara yang menjadi terdakwa kasus dugaan penganiayaan anak anggota DPRD Provinsi Bengkulu, resmi menghirup udara bebas
  • Meski dinyatakan terbukti bersalah oleh majelis hakim, Refpin tidak dijatuhi hukuman pidana melalui putusan pemaafan hakim.
  • Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri setempat, majelis hakim memberikan pemaafan dengan berbagai pertimbangan hukum dan rasa keadilan. 

SRIPOKU.COM, LUBUKLINGGAURefpin Akhjana Juliyanti (20), babysitter asal Muratara yang menjadi terdakwa kasus dugaan penganiayaan anak anggota DPRD Provinsi Bengkulu, resmi menghirup udara bebas pada Senin (4/5/2026). 

Meski dinyatakan terbukti bersalah oleh majelis hakim, Refpin tidak dijatuhi hukuman pidana melalui putusan pemaafan hakim (rechterlijk pardon).

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri setempat, majelis hakim memberikan pemaafan dengan berbagai pertimbangan hukum dan rasa keadilan. 

Usai putusan dibacakan, Refpin langsung dibebaskan dari tahanan Lapas Bengkulu dengan didampingi tim kuasa hukumnya.

Melalui video yang beredar di media sosial, Refpin tampak emosional dan bahagia saat meninggalkan lapas. 

Saat ditanya mengenai rencananya pasca-bebas, gadis berusia 20 tahun tersebut menyatakan keinginannya untuk segera pulang ke rumah.

"Pulang ke rumah ya, menemui orang tua dan adik-adik. Itu yang selama ini diidam-idamkan," ujar perekam video yang dikonfirmasi Refpin dengan anggukan senang.

Kuasa hukum Refpin, Abu Yamin, menegaskan bahwa fokus utama saat ini adalah kembalinya kebebasan kliennya. 

Ia pun meminta semua pihak untuk menghormati putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tersebut.

"Yang penting Refpin lepas dari kezaliman. Apa pun keputusan hakim, kita hormati," tegas Abu Yamin di depan Lapas Bengkulu, Selasa (5/5/2026).

Meski telah bebas, Abu Yamin memberi sinyal bahwa pihaknya tidak akan berhenti di sini. 

Ia mengisyaratkan adanya langkah hukum lanjutan atau "kejutan" di masa mendatang terkait kasus yang menimpa kliennya.

"Kita punya kejutan nanti. Bebasnya Refpin ini juga tak lepas dari doa netizen dan rakyat Indonesia yang selama ini mendukungnya," pungkasnya.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved