2 Cara Mendapat Sertifikat Halal bagi Pelaku Usaha UMKM, Ada yang Gratis dan Berbayar, Ini Syaratnya
Baik pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) diminta untuk mengurus sertifikasi halal agar produknya bisa diterima pasar secara luas.
Penulis: Rizka Pratiwi Utami | Editor: pairat
Hal ini dikarenakan biaya pendaftaran dan penetapan kehalalan produk sebesar Rp300 ribu akan dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara baik di pusat/daerah dan fasilitas lembaga negara/swasta.
Baca juga: Tutorial Cara Daftar Sertifikasi Halal Gratis dari Kemenag beserta Syarat-syaratnya
Selanjutnya untuk pengurusan sertifikasi metode reguler diperuntukkan bagi pengusaha besar, menengah, kecil, dan mikro, dengan produk yang bisa disertifikasi adalah barang dan jasa.
Sebagai aktor pemeriksa adalah auditor halal yang terdapat pada LPH. Penetapan halalnya akan dilakukan oleh Komisi Fatwa MUI dan Komite Fatwa Produk Halal.
Untuk melakukan sertifikasi halal dengan cara reguler, pelaku usaha terlebih dahulu harus memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) Berbasis Risiko.
Berikut persyaratan dokumen yang harus dilengkapi para pelaku usaha:
- Surat permohonan
- Formulir pendaftaran (bagi jasa penyembelihan)
- Aspek legal (NIB)
- Dokumen penyelia halal
- Daftar produk dan bahan yang digunakan
- Proses pengolahan produk
- Manual Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH).
Berikut adalah alur cara mengurus sertifikasi halal reguler:
- Pelaku usaha mendaftar sertifikasi halal di ptsp.halal.go.id (SIHALAL)
- BPJH akan melakukan verifikasi dokumen
- LPH akan menghitung dan meng-input biaya pemeriksaan di SIHALAL
- BPJH akan menerbitkan tagihan pembayaran
- Pelaku usaha membayar tagihan dan mengunggah bukti bayar di SIHALAL
- BPJH akan memverifikasi bukti bayar dan menerbitkan Surat Tanda Terima Dukungan (STTD)
- LPH akan melakukan pemeriksaan dan/atau pengujian produk
- Komisi Fatwa/Komite Fatwa akan melakukan sidang fatwa penetapan kehalalan produk
- BPJH menerbitkan sertifikasi halal
- Pelaku usaha bisa mengunduh sertifikat halal
Sementara itu, untuk biaya pengurusan sertifikat halal sendiri cukup terjangkau, yakni Rp300.000 untuk pendaftaran dan penetapan kehalalan produk, lalu Rp350.000 untuk biaya pemeriksaan kehalalan produk oleh LPH.
Namun biaya tersebut di luar biaya uji laboratorium dan di luar akomodasi dan/atau transportasi pemeriksaan lapangan.
Baca berita menarik Sripoku.com lainnya di Google News
sertifikat halal
sertifikat Halal dari MUI
proses pengajuan sertifikat halal
cara mendapatkan sertifikat halal
Sertifikat Halal MUI
SIHALAL
Palembang Krisis RPA Bersertifikat Halal, Padahal Daging Ayam Wajib Halal dan Aman |
![]() |
---|
Kantongi Sertifikasi Halal BPJPH Kemenag, Pempek Saga Sudi mampir Komitmen Sajikan Kuliner Halal |
![]() |
---|
1.000 Sertifikat Halal Digratiskan, Amiruddin: UMKM Belum Memiliki Sertifikat Halal Segera Daftarkan |
![]() |
---|
Rumah BUMN Baturaja Bantu UMK Naik Kelas, Mitra Binaan Kantongi Sertifikat Halal |
![]() |
---|
25 Pelaku UMKM Binaan PLN di Kalbar 'Naik Kelas' : Terima Sertifikat Halal |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.