2 Cara Mendapat Sertifikat Halal bagi Pelaku Usaha UMKM, Ada yang Gratis dan Berbayar, Ini Syaratnya

Baik pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) diminta untuk mengurus sertifikasi halal agar produknya bisa diterima pasar secara luas.

Penulis: Rizka Pratiwi Utami | Editor: pairat
Youtube
2 Cara Mendapat Sertifikat Halal Bagi Pelaku Usaha UMKM 

Hal ini dikarenakan biaya pendaftaran dan penetapan kehalalan produk sebesar Rp300 ribu akan dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara baik di pusat/daerah dan fasilitas lembaga negara/swasta.

Baca juga: Tutorial Cara Daftar Sertifikasi Halal Gratis dari Kemenag beserta Syarat-syaratnya

Selanjutnya untuk pengurusan sertifikasi metode reguler diperuntukkan bagi pengusaha besar, menengah, kecil, dan mikro, dengan produk yang bisa disertifikasi adalah barang dan jasa. 

Sebagai aktor pemeriksa adalah auditor halal yang terdapat pada LPH. Penetapan halalnya akan dilakukan oleh Komisi Fatwa MUI dan Komite Fatwa Produk Halal.

Untuk melakukan sertifikasi halal dengan cara reguler, pelaku usaha terlebih dahulu harus memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) Berbasis Risiko. 

Berikut persyaratan dokumen yang harus dilengkapi para pelaku usaha:

  1. Surat permohonan
  2. Formulir pendaftaran (bagi jasa penyembelihan)
  3. Aspek legal (NIB)
  4. Dokumen penyelia halal
  5. Daftar produk dan bahan yang digunakan
  6. Proses pengolahan produk
  7. Manual Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH).

Berikut adalah alur cara mengurus sertifikasi halal reguler:

  1. Pelaku usaha mendaftar sertifikasi halal di ptsp.halal.go.id (SIHALAL)
  2. BPJH akan melakukan verifikasi dokumen
  3. LPH akan menghitung dan meng-input biaya pemeriksaan di SIHALAL
  4. BPJH akan menerbitkan tagihan pembayaran
  5. Pelaku usaha membayar tagihan dan mengunggah bukti bayar di SIHALAL
  6. BPJH akan memverifikasi bukti bayar dan menerbitkan Surat Tanda Terima Dukungan (STTD)
  7. LPH akan melakukan pemeriksaan dan/atau pengujian produk
  8. Komisi Fatwa/Komite Fatwa akan melakukan sidang fatwa penetapan kehalalan produk
  9. BPJH menerbitkan sertifikasi halal
  10. Pelaku usaha bisa mengunduh sertifikat halal

Sementara itu, untuk biaya pengurusan sertifikat halal sendiri cukup terjangkau, yakni Rp300.000 untuk pendaftaran dan penetapan kehalalan produk, lalu Rp350.000 untuk biaya pemeriksaan kehalalan produk oleh LPH.

Namun biaya tersebut di luar biaya uji laboratorium dan di luar akomodasi dan/atau transportasi pemeriksaan lapangan.

Baca berita menarik Sripoku.com lainnya di Google News

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved