Berita Palembang

Palembang Krisis RPA Bersertifikat Halal, Padahal Daging Ayam Wajib Halal dan Aman

Sebuah ironi terjadi di Palembang, Sumatera Selatan. Hingga saat ini, belum ada satu pun Rumah Potong Ayam (RPA)

Penulis: Hartati | Editor: Yandi Triansyah
DOKUMEN SRIPOKU.COM
ILUSTRASI - Pedagang ayam di salah satu pasar di Kota Palembang. Di Palembang sendiri hingga saat ini, belum ada satu pun Rumah Potong Ayam (RPA) di kota tersebut yang mengantongi sertifikat halal. Foto diambil beberapa waktu lalu. 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Sebuah ironi terjadi di Palembang, Sumatera Selatan. Hingga saat ini, belum ada satu pun Rumah Potong Ayam (RPA) di kota tersebut yang mengantongi sertifikat halal.

Padahal, sertifikat halal sangat penting, apalagi mulai Oktober mendatang semua produk makanan, minuman, dan produk olahan wajib memiliki sertifikat halal, kecuali yang memang bukan barang halal.

Dokter Hewan Ahli Madya Provinsi Sumsel yang juga Auditor NKV Sumsel, Dr drh Jafrizal MM, mengatakan bahwa belum adanya RPA di Kota Palembang yang mengantongi sertifikat tersebut menjadi kendala.

Pasalnya, daging ayam yang dikonsumsi harus sehat, aman, dan halal, yang dihasilkan dari Rumah atau Tempat Pemotongan Ayam (RPA) dan distribusi yang bersertifikasi halal dan Nomor Kontrol Veteriner (NKV).

Ia menyebut sertifikasi Rumah Potong Ayam (RPA) akan berimplikasi pada produk turunannya dan usaha yang menggunakan produk asal RPA.

Bila RPA belum bersertifikat halal dan NKV, maka akan menghambat sertifikasi produk turunannya seperti rumah makan, mie ayam, bakso, sosis, dan lain-lain.

Kedua sertifikat ini terkait rangkaian kegiatan untuk menjamin kehalalan dan hieginitas produk daging ayam, mencakup penyediaan, pemotongan, pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan, dan penyajian produk, sehingga produknya terjamin aman, sehat, utuh, dan halal.

Sertifikasi halal merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan PP Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.

Sedangkan UU 18/2009, PP 95/2012 pasal 25 terkait dengan Sertifikat Nomor Kotrol Veteriner (NKV).

"UU dan PP tersebut bertujuan untuk menjamin ketersediaan produk halal yang aman, sehat, bermutu, dan berdaya saing," kata Jafrizal, Kamis (6/2/2025).

Jafrizal mengingatkan konsumen agar membeli produk yang telah lulus sertifikasi Halal dan NKV. Produk yang memiliki jaminan halal, produk terjamin higienis, tanpa bulu, tanpa memar, dan tanpa bau.

Menurut data PD Pasar Jaya Palembang, saat ini terdapat 25 pasar swasta dan 19 pasar tradisional di Palembang.

Bila setiap pasar terdapat 10 pedagang daging ayam, maka sekitar 440 pedagang belum ditambah pedagang daging ayam yang membuat kios sendiri, termasuk rumah makan.

Pemotongan ayam umumnya dilakukan sendiri-sendiri oleh pelaku usaha yang belum tersertifikasi.

Kondisi ini menjadi kritis bila tidak ditingkatkan pembinaan terkait kehalalan dan higienis sanitasi produk asal hewan yang dijual.

Halaman
12
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved