Berita Palembang
Palembang Krisis RPA Bersertifikat Halal, Padahal Daging Ayam Wajib Halal dan Aman
Sebuah ironi terjadi di Palembang, Sumatera Selatan. Hingga saat ini, belum ada satu pun Rumah Potong Ayam (RPA)
Penulis: Hartati | Editor: Yandi Triansyah
"Halal dan sehat menjadi hak dari konsumen. Berdasarkan UU No 23 Tahun 2024 bahwa penerapan dan pengawasan teknis kesehatan masyarakat veteriner di kabupaten/kota menjadi tanggung jawab Pemerintah Kabupaten/Kota, sedangkan sertifikasi NKV menjadi tanggung jawab Pemerintah Provinsi," tambahnya.
RPA wajib disediakan oleh perusahaan produsen. Hal ini sesuai dengan Permentan No. 10 Tahun 2024 tentang Penyediaan, Peredaran, dan Pengawasan Ayam Ras dan Telur Konsumsi.
Dalam permentan ini diatur bahwa setiap pelaku usaha perunggasan ayam ras pedaging dengan jumlah produksi mencapai 60 ribu ekor per minggu wajib memiliki dan/atau menguasai rumah potong hewan unggas (RPHU) yang telah memiliki Nomor Kontrol Veteriner (NKV) dan dilengkapi dengan fasilitas rantai dingin.
Kapasitas pemotongan ayam hidup di RPHU sejak Permentan ini diterbitkan tahun pertama minimal 30 persen dari yang dibudidayakan.
Saat ini produksi ayam potong sehari di Sumsel sekitar 200-210 ribu ekor. Artinya, berdasarkan aturan ini, di Sumsel seharusnya memiliki RPA/TPA yang bersertifikat sebanyak 23.333 unit.
Polemik Tunjangan Rumah Anggota DPR RI Rp 50 Juta, Ovi Mawardi Ngaku Masih Numpang di Rumah Orangtua |
![]() |
---|
Pasutri Pencari Barang di Jakabaring Palembang Ditabrak Pengendara Motor, Kedua Korban Luka-luka |
![]() |
---|
Hasil Mencuri 9 Laptop dan TV Sekolah MTs di Kenten Digunakan Diki untuk Beli Sabu dan Judi Slot |
![]() |
---|
Ratu Dewa Ungkap Posisi Dirut RSUD BARI dan Kasat Pol PP Palembang Tunggu Rekomendasi BKN |
![]() |
---|
Warga Sukabangun Pertanyakan AMDAL Proyek Timbunan di Areal RS Siti Fatimah Palembang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.