Berita Palembang

Palembang Krisis RPA Bersertifikat Halal, Padahal Daging Ayam Wajib Halal dan Aman

Sebuah ironi terjadi di Palembang, Sumatera Selatan. Hingga saat ini, belum ada satu pun Rumah Potong Ayam (RPA)

Penulis: Hartati | Editor: Yandi Triansyah
DOKUMEN SRIPOKU.COM
ILUSTRASI - Pedagang ayam di salah satu pasar di Kota Palembang. Di Palembang sendiri hingga saat ini, belum ada satu pun Rumah Potong Ayam (RPA) di kota tersebut yang mengantongi sertifikat halal. Foto diambil beberapa waktu lalu. 

"Halal dan sehat menjadi hak dari konsumen. Berdasarkan UU No 23 Tahun 2024 bahwa penerapan dan pengawasan teknis kesehatan masyarakat veteriner di kabupaten/kota menjadi tanggung jawab Pemerintah Kabupaten/Kota, sedangkan sertifikasi NKV menjadi tanggung jawab Pemerintah Provinsi," tambahnya.

RPA wajib disediakan oleh perusahaan produsen. Hal ini sesuai dengan Permentan No. 10 Tahun 2024 tentang Penyediaan, Peredaran, dan Pengawasan Ayam Ras dan Telur Konsumsi.

Dalam permentan ini diatur bahwa setiap pelaku usaha perunggasan ayam ras pedaging dengan jumlah produksi mencapai 60 ribu ekor per minggu wajib memiliki dan/atau menguasai rumah potong hewan unggas (RPHU) yang telah memiliki Nomor Kontrol Veteriner (NKV) dan dilengkapi dengan fasilitas rantai dingin.

Kapasitas pemotongan ayam hidup di RPHU sejak Permentan ini diterbitkan tahun pertama minimal 30 persen dari yang dibudidayakan.

Saat ini produksi ayam potong sehari di Sumsel sekitar 200-210 ribu ekor. Artinya, berdasarkan aturan ini, di Sumsel seharusnya memiliki RPA/TPA yang bersertifikat sebanyak 23.333 unit.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved