Berita Palembang
Ratu Dewa Ungkap Posisi Dirut RSUD BARI dan Kasat Pol PP Palembang Tunggu Rekomendasi BKN
Diterangkan Dewa, seluruh OPD (Organisasi Perangkat Daerah) yang ada di lingkungan Pemkot Palembang pastinya akan dievaluasi.
Penulis: Arief Basuki | Editor: tarso romli
SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- Walikota Palembang Ratu Dewa mengungkapkan untuk posisi Direktur Utama (Dirut) RSUD BARI dan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) yang kosong saat ini, akan segera diisi setelah dilakukan seleksi terbuka.
Mengingat untuk jabatan Dirut RSUD BARI saat ini dijabat Pelaksana Tugas (Plt) dr Amalia M.Kes dan Plt Kasat Pol PP saat ini dijabat Herison.
Menurutnya, dari hasil seleksi terbuka itu sudah ada nama-nama yang diusulkan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan saat ini masih menunggu persetujuan.
"Memang ada dua (Kepala OPD) yang pensiun, yaitu Kasat Pol PP dan Dirut RSUD BARI. Karena itu berproses dan ada tahap-tahapan, dan sekarang masih pada tahap pengajuan nama," kata Dewa, Rabu (27/8/2025).
Dewa menerangkan, meski sesuai aturan, dirinya selaku Walikota sudah menjabat 6 bulan dan bisa melakukan perombakan pejabat di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang, namun untuk pergantian tetap harus diusulkan ke BKN.
"Meski saya sudah definitif (Walikota) menjabat 6 bulan, tetap pengajuannya masih ke BKN. Setelah keluar (pesetujuan) baru bisa dieksekusi untuk pelantikan, " ucapnya.
Dari nama-nama yang diberikan tim seleksi sebelumnya, diakuinya setiap OPD sudah ada 3 nama masing-masing, dan semua nama tetap punya kesempatan yang sama.
"Untuk nama-namanya ada tiga masing-masing yang mengikuti, dan diusulkan nanti disetujui 1 nama, " ujarnya.
Selain OPD tersebut, pihaknya juga akan membuka seleksi untuk jabatan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Palembang, yang saat ini juga kosong.
"Untuk PU PR juga masih Plt, dan dalam waktu dekat kita adakan Pansel (Panitia Seleksi)
Ditambahkan Ratu Dewa, rotasi dan mutasi pejabat untuk pos-pos lainnya belum akan dilakukan dalam waktu dekat, mengingat ada proses tahapan untuk melakukannya.
Di mana sesuai UU Nomor 23 Tahun 2023 Tentang Aparatur Sipil Negara, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dalam hal ini Walikota merupakan pejabat yang mempunyai kewenangan dalam menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai ASN dan pembinaan Manajemen ASN di instansi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
"Untuk melakukan rotasi dan mutasi, banyak tahapan yang mesti dilalui terlebih dahulu, sesuai ketentuan yang ditetapkan oleh aturan, "ucap Dewa.
Dewa menerangkan, jika dirinya meminta jajarannya untuk fokus bekerja terlebih dahulu, sesuai tupoksinya untuk kepentingan masyarakat Palembang.
"Mengenai isu- isu yang beredar di kalangan pejabat, maka saya bisa menyampaikan bahwa saya tidak mendengar isu isu apapun. Kami menghimbau kepada seluruh pejabat agar tetap bekerja, bertugas serta berkinerja dengan baik seperti biasanya, tidak perlu khawatir terkait isu- isu pelantikan yang ada, " ucapnya.
Baca juga: Kedai Sedolor Mancing, Destinasi Wisata Sambil Mancing, HTM Rp 25.000 Sepuasnya
Warga Sukabangun Pertanyakan AMDAL Proyek Timbunan di Areal RS Siti Fatimah Palembang |
![]() |
---|
Bocah Laki-laki Terjepit di Travelator PS Mall Dilarikan ke RS Siloam Palembang |
![]() |
---|
Ratu Dewa Segera Bangun Jembatan Jalan Setapak Bertiang di Sei Lais Kalidoni yang Rusak |
![]() |
---|
Gaet Anak Muda, Bawaslu Sumsel Ajak Partisipasi Aktif Kawal Pemilu 2029 |
![]() |
---|
Modus Minta Diantar, Motor Pemuda di Palembang Dibawa Kabur Teman |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.