Berita Palembang

Ratu Dewa Ungkap Posisi Dirut RSUD BARI dan Kasat Pol PP Palembang Tunggu Rekomendasi BKN

Diterangkan Dewa, seluruh OPD (Organisasi Perangkat Daerah) yang ada di lingkungan Pemkot Palembang pastinya akan dievaluasi.

Penulis: Arief Basuki | Editor: tarso romli
sripoku.com/dokumen
ISU ROTASI PEJABAT - Walikota Palembang Ratu Dewa mengungkapkan meski bisa melakukan rotasi pejabat di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) saat ini, karena sudah 6 bulan menjabat. Namun, rencana rotasi dan mutasi besar- besaran dilingkungan Pemkot Palembang, dipastikan belum dilaksanakan dalam waktu dekat. 

Diterangkan Dewa, seluruh OPD (Organisasi Perangkat Daerah) yang ada di lingkungan Pemkot Palembang pastinya akan dievaluasi, jika dianggap selama ini tidak efektif dalam bekerja pimpinannya pasti akan diganti. 

"Seluruh OPD tentu saja menjadi perhatian dari kami selaku Kepala Daerah, khususnya pada kinerjanya dalam mensukseskan visi dan misi Kepala Daerah (RDPS), " tandasnya. 

Dewa pun menerangkan  proses dan mekanisme dalam melakukan rotasi dan mutasi di lingkungan Pemkot Palembang, pastinya sesuai aturan yang ada nantinya. 

"Proses dan mekanisme mutasi/rotasi mempedomani Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017, tentang Manajemen PNS dan juga mempertimbangkan Surat Edaran Menteri PAN RB Nomor 19 Tahun 2023 Tentang Mutasi/Rotasi Pejabat Pimpinan Tinggi yang belum mencapai masa jabatan 2 (dua) tahun," ucapnya. 

Selain itu, dalam proses pengangkatan, pemberhentian dan pemindahan pegawai tersebut, terlebih dahulu harus mendapatkan rekomendasi terlebih dahulu dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) Republik Indonesia, dengan mengajukan usul dalam aplikasi i-mut BKN RI.

"Ini sesuai Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 7 Tahun 2024 Tentang Pemanfaatan Aplikasi Integrated Mutasi Dalam Rangka Pengangkatan, Pemindahan, Dan Pemberhentian Pegawai Aparatur Sipil Negara, " tandasnya. 

Dilanjutkan Dewa, dalam hal rotasi atau mutasi pejabat pasti ada alasan utama dengan berbagai pertimbangan yang ada dan sesuai kebutuhan organisasi.

"Alasan dilakukan mutasi, yaitu dengan pertimbangan kinerja, yang telah dilakukan oleh OPD atau pegawai tersebut, sesuai ketentuan dan telah melewati proses pembahasan penilaian kinerja oleh Tim Penilai Kinerja, " tukasnya. 

Simak berita menarik lainnya di sripoku.com dengan mengklik Google News.

Baca juga: Warga Sukabangun Pertanyakan AMDAL Proyek Timbunan di Areal RS Siti Fatimah Palembang

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved