Berita Palembang

Penjelasan Dukcapil soal KTP Ganda Kasus Dokter di Palembang Ditipu Suami

Hal ini merespons kasus viral seorang dokter berinisial P (37) yang mengaku ditipu oleh suaminya sendiri, AH, yang memiliki banyak identitas KTP.

Tayang:
Penulis: Hartati | Editor: Yandi Triansyah
Sripoku.com/Andi Wijaya
DOKUMEN PALSU - Seorang dokter di Palembang (tengah) melaporkan suami ke Polrestabes Palembang, Senin (4/5/2026). Terlapor diduga menggunakan dokumen palsu saat menikahi pelapor. 
Ringkasan Berita:
  • Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Palembang, Allan Gunery, MH, menegaskan bahwa secara sistem administrasi kependudukan tidak ada istilah NIK ganda. 
  • Hal ini merespons kasus viral seorang dokter berinisial P (37) yang mengaku ditipu oleh suaminya sendiri, AH, yang memiliki banyak identitas KTP.
  • Allan menjelaskan bahwa Nomor Induk Kependudukan (NIK) bersifat tunggal dan berlaku seumur hidup bagi setiap warga negara. 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG – Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Palembang, Allan Gunery, MH, menegaskan bahwa secara sistem administrasi kependudukan tidak ada istilah NIK ganda. 

Hal ini merespons kasus viral seorang dokter berinisial P (37) yang mengaku ditipu oleh suaminya sendiri, AH, yang memiliki banyak identitas KTP.

Allan menjelaskan bahwa Nomor Induk Kependudukan (NIK) bersifat tunggal dan berlaku seumur hidup bagi setiap warga negara. 

Jika ditemukan data ganda dalam sistem, maka otomatis akan terblokir.

Baca juga: Cara Licik Suami Dokter di Palembang, Ngaku Lajang Pakai KTP Ganda demi Nikah Lagi, Harta Digerogoti

"NIK tidak berubah seumur hidup dan tidak mengikuti perubahan domisili. Jika ada klaim KTP ganda, kemungkinan besar yang terjadi adalah pemalsuan fisik KTP. Jika dicek secara biometrik atau sidik jari, pasti akan ketahuan asli atau palsunya," ujar Allan, Kamis (7/5/2026).

Kasus ini mencuat setelah P melaporkan suaminya ke SPKT Polrestabes Palembang

P yang berprofesi sebagai dokter mengaku baru menyadari dibohongi setelah empat tahun menikah. 

AH yang saat meminang mengaku sebagai bujangan, ternyata diketahui sudah memiliki istri dan dua orang anak.

"KTP yang diberikan kepada saya saat menikah tertulis lajang. Namun, baru-baru ini saya temukan KTP lain dengan alamat berbeda. Ternyata dia punya banyak KTP," ungkap P saat memberikan keterangan, Senin (4/5/2026).

Selain penipuan identitas, korban juga mengalami kerugian materiil yang sangat besar. 

Kuasa hukum korban, Suwito, mengungkapkan bahwa aset berupa ruko, mobil, dan rumah milik kliennya telah digadaikan oleh AH tanpa izin. 

Total kerugian diperkirakan mencapai lebih dari Rp1 miliar.

"Diduga dana hasil penggadaian aset tersebut digunakan AH untuk kepentingan pribadi dan keluarga pertamanya," jelas Suwito.

KA SPKT Polrestabes Palembang melalui Pamapta Ipda Hendra Yuswoyo membenarkan adanya laporan tersebut. 

Saat ini, kasus dugaan penipuan dan pemalsuan identitas tersebut telah diserahkan ke Satreskrim Polrestabes Palembang untuk penyelidikan lebih lanjut.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved