Polemik Pasar 16 Ilir Palembang

Sidang Masuk Tahap Mediasi, Pedagang Pasar 16 Ilir Akan Kirim Surat ke PT BCR Soal Harga Sewa Kios

Pengiriman surat itu merupakan kelanjutan dari gugatan pedagang Pasar 16 Ilir yang tergabung ke dalam APPSI kepada PT BCR dan Perumda serta BPN

Penulis: Rachmad Kurniawan Putra | Editor: Odi Aria
Tribunsumsel.com/Rachmad Kurniawan
Pedagang Pasar 16 Ilir yang Tergabung dalam APPSI Sumsel mendatangi Pengadilan Negeri Palembang untuk melakukan mediasi dengan PT BCR dan Perumda Pasar Palembang Jaya, Selasa (15/10/2024). 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG- Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) Sumsel Pasar 16 Ilir mengirim surat yang berisi tentang permintaan menunda revitalisasi beserta alasannya kepada PT BCR dan Perumda Pasar Palembang Jaya.

Pengiriman surat itu merupakan kelanjutan dari gugatan pedagang Pasar 16 Ilir yang tergabung ke dalam APPSI kepada PT BCR dan Perumda serta BPN, dimana gugatan itu kini masuk ke tahap mediasi.

"Kemarin pihak PT BCR dan Perumda hadir dalam sidang gugatan, jadi kami di mediasi.

Kami diminta oleh hakim mediator untuk mengirim surat kepada tergugat nanti minggu depan akan ditanggapi oleh tergugat dan turut tergugat, " kata Afdhal kuasa hukum APPSI Sumsel, Selasa (15/10/2024).

Baca juga: PT BCR Kembali tak Hadiri Sidang Gugatan, Pedagang Ngotot Minta Revitalisasi Pasar 16 Ilir Ditunda

Afdhal menerangkan, dalam surat tersebut berisi tentang permintaan penundaan revitalisasi Pasar 16 Ilir sebab pedagang meminta harga sewa kios yang ditetapkan PT BCR dipertimbangkan sampai ada putusan pengadilan yang inkrah.

"Sebenarnya kami tidak menolak revitalisasi, tapi lebih kepada menundanya karena harga kios yang ditetapkan PT BCR dengan Perumda Pasar masih terlalu tinggi buat pedagang-pedagang di Gedung Pasar 16 Ilir," jelasnya.

Setelah adanya negosiasi harga sewa kios 2x2 yang sebelumnya Rp 300 juta dicicil selama 12 bulan menjadi Rp 180 juta. Angka tersebut pun tetap dinilai terlalu tinggi.

Pedagang Pasar 16 Ilir yang tergabung dalam Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) Sumsel didampingi kuasa hukumnya saat mendatangi Pengadilan Negeri Palembang pada Senin (23/9/2024)
Pedagang Pasar 16 Ilir yang tergabung dalam Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) Sumsel didampingi kuasa hukumnya saat mendatangi Pengadilan Negeri Palembang pada Senin (23/9/2024) (Tribunsumsel.com/Rachmad Kurniawan)

"Harganya masih sangat terlalu tinggi buat pedagang, jadi kami harap pihak tergugat dapat mempertimbangkan lagi," katanya.

Sekretaris Umum Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) Sumsel, Irwansyah Masri menambahkan setelah melakukan 3 kali sidang mediasi, ia mengharapkan akan ada titik temu antara pihak tergugat dan penggugat pada sidang mediasi keempat pada minggu depan.

"Harapan kita di minggu depan sudah ada kepastian dari tawaran kita, soal penundaan revitalisasi dan masalah harga lapak yang kami nilai sangat besar untuk para pedagang kecil," katanya.

Ia menerangkan, jika mediasi antara kedua belah pihak deadlock atau tidak ada keputusan maka sidang akan siap dilanjutkan ke pokok persidangan.

Pihaknya pun menegaskan siap melanjutkan persidangan dan menyiapkan berkas-berkas untuk menghadapi para tergugat pada sidang lanjutan nanti.

"Jalan tengahnya kita pasti tidak ingin keputusan mediasi nanti tidak memberatkan pedagang. Apalagi kita tahu sendiri sekarang pedagang sedang sepi jualan dan juga daya beli masyarakat menurun," tutupnya.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved